Pemerintah Akan Bangun Perumahan MBR di Tanah Sitaan Hasil Korupsi
Pemerintah akan menggunakan tanah sitaan dari kasus korupsi untuk membangun perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, hal itu merupakan perintah dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Ia menyebut keputusan itu datang usai rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
“Akan diproses lebih lanjut bagaimana kita akan membuat skema yang legal, yang ada kepastian hukumnya, dan juga yang berkeadilan. Terutama buat masyarakat berpenghasilan rendah, MBR, yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta ke bawah,” kata Maruarar saat memberikan keterangan, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (7/1/2025), dikutip dari Antara.
Maruarar menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan yang sangat jelas tentang optimalisasi lahan. Yakni lahan hasil sitaan kasus korupsi, hingga lahan dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang untuk membangun perumahan MBR.
Menurut Maruarar, lahan-lahan tersebut akan dilegalisasi menjadi aset negara melalui Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Bank Tanah, sehingga dapat digunakan untuk program percepatan pembangunan 3.000.000 rumah MBR.
Menteri PKP selanjutnya akan berkoordinasi dengan Menteri ATR, agar masyarakat dapat memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) pada lahan tersebut.
“Presiden sudah menyampaikan arahan bagaimana tanah-tanah itu tetap milik negara ya, tapi nanti bangunannya itu bisa dimiliki oleh konsumen, oleh rakyat,” kata Maruarar.
Pemerintah pun sudah menyiapkan skema pembiayaan untuk MBR dengan penghasilan di bawah Rp8 juta. Skema pembiayaan itu ditujukan kepada masyarakat yang bekerja di sektor informal, seperti pedagang bakso, hingga penjual sayur yang tidak memiliki gaji tetap, namun memiliki usaha dan penghasilan.
“Kita membuat skema, cara sehingga rakyat juga bisa memiliki rumah dengan yang memiliki penghasilan dengan cara-cara mensupervisi, mendampingi, melihat kepada tempat jualannya, dan sebagainya,” jelas Maruarar. (*/nus)
BACA JUGA