Pemerintah Bakal Seriusi ‘Bisnis’ Rokok Elektrik
Pengguna rokok elektrik di Indonesia semakin bertumbuh. Pemerintah pun melihat fenomena itu sebagai potensi cuan. Langkah serius sedang disiapkan.
Rokok elektrik mulai digandrungi oleh muda-mudi Indonesia. Mulai masuk ke Tanah Air pada 2010. Rokok elektrik mulai diminati pada 2014. Tren pemakaiannya terus meningkat hingga kini.
Direktur Industri Minuman Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Edy Sutopo. Sampai saat ini, terdapat 2,2 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), termasuk rokok elektrik. Jumlahnya bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.
“Dengan perkembangan yang pesat tersebut, tentunya pemerintah perlu memberi perhatian yang lebih,” ujarnya.
Bentuk ‘perhatian’ itu ditunjukkan Kemenparin dengan mempersiapkan standardisasi produk rokok elektrik. Karena kalau produknya jelas, standarnya jelas. Investor pun tidak akan ragu buat memodali industri rokok elektrik dalam negeri.
“Ada beberapa produsen rokok elektrik yang berminat investasi di Indonesia. Sepengetahuan kami, ada sekitar 10 perusahaan yang sedang dalam tahap penjajakan,” lanjutnya, Kamis.
Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.
“Pemerintah juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih baru sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan,” papar Edy.
Lebih lanjut, pemerintah sangat memperhatikan kesehatan anak-anak di bawah umur. Terlebih rokok elektrik hanya boleh digunakan untuk orang berusia 18 tahun ke atas.
“Rokok elektrik ini untuk 18 tahun ke atas. Perlu pemerintah bersama-sama pelaku usaha dan media juga ikut mengawasi. Kita sangat concern tentang perokok anak, kami tidak ingin generasi muda kita terdampak,” imbuhnya.
Soal pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut. Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik, dengan dibuktikan adanya pengenaan cukai.
Ketika dikenakan cukai pada 2018, kontribusi cukai rokok elektrik ini mencapai 98,9 persen dan meningkat pesat pada 2021 menjadi 629,3 persen. Dengan kata lain, rata-rata setiap tahunnya naik 84,2 persen.
Tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun 2021 yang kontribusinya diestimasi sekitar Rp629 miliar. (AVA)
Sumber: Antara
BACA JUGA