Pemerintah; THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 18 April 2023
Pemerintah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri tahun ini selambatnya 18 April 2023.
Hal itu menjadi salah satu poin yang dibahas dalam rapat terbatas terkait persiapan arus mudik yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat lalu.
“Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April,” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan pers selepas ratas.
Tenggat pemberian imbauan itu juga berkenaan dengan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April.
Dengan memastikan THR sudah cair pada 18 April, lanjutnya, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan kepada para pekerja mereka untuk mulai melakukan perjalanan mudik pada 18 April malam.
“Pada tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 malam,” tambahnya, dikutip dari Antara.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diharuskan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dimaksud.
Dengan demikian, apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, yang menurut libur nasional SKB Tiga Menteri jatuh pada 22-23 April 2023, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur bahwa perusahaan akan mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran.
Sebagai informasi, Budi Karya bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi pihak yang mengusulkan untuk perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 1444 H.
Menurut Budi Karya, jadwal cuti bersama yang awalnya 21-26 April 2023 berpotensi mengalami penumpukan arus mudik pada 21 April.
Oleh karena itu, dia bersama Listyo Sigit mengusulkan agar jadwal cuti bersama dimajukan dua hari dan diakhiri lebih cepat satu hari, menjadi 19-25 April 2023, agar memberikan kesempatan sedikitnya empat hari bagi para pemudik untuk melakukan perjalanan.
“Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden; dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi Karya. (nus/red)
BACA JUGA