Pemkab Kukar Dapat Insentif Fiskal karena Berhasil Kendalikan Inflasi
Upaya pengendalian dan penanganan dampak inflasi di Kutai Kartanegara berbuah manis. Pemkab Kutai Kartanegara menerima insentif fiskal berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 336 Tahun 2023.
Kabar ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono pada Rakor Pengendalian Inflasi dalam upaya pengendalian harga dan ketersediaan pangan di Ruang Serba Guna Kantor Bupati, Selasa (17/10/2023).
Sunggono sekaligus Ketua Harian Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kukar mengatakan, capaian ini tak terlepas dari beragam upaya yang dilakukan Pemkab Kukar.
Seperti yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengadakan operasi pasar murah pada 52 lokasi. Pemkab Kukar juga telah melakukan operasi pasar pada September 2023 dengan menjual 84,093 bahan pangan, melakukan sidak pasar dan distributor.
Selain itu, Sunggono mengungkapkan, pihaknya telah bekerjasama dengan daerah penghasil komoditi guna kelancaran pasokan, gerakan menanam, merealisasikan BTT dan pengalokasian APBD di bidang transportasi.
“Merekrut tenaga kesehatan di seluruh kecamatan dan desa yang anggarannya dilekatkan pada Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD),” ucap Sunggono.
Ia menjelaskan, di daerah rawan pangan, Pemkab Kukar telah memberikan amanah kepada Dinas Perhubungan untuk menyalurkan barang dan tim ke daerah tersebut.
“Dinas Kelautan dan Perikanan juga telah memberikan bantuan kepada masyarakat pra sejahtera melalui bantuan nelayan,” katanya.
Lain hal, Pemkab Kukar melalui Dinas Koperasi dan UMKM telah menganggarkan Rp 500 juta untuk melakukan sertifikasi halal kepada seluruh UMKM di Kukar. “Karena pemerintah pusat telah menginstruksikan 2023 UMKM harus mempunyai sertifikat halal,” tuturnya.
Sunggono bilang, upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Kukar harus dibarengi dengan usaha oleh seluruh pihak untuk menekan laju angka inflasi. “Diharapkan dilakukan bersama dari tingkat kabupaten, kecamatan dan desa,” serunya. (jek/nus)
BACA JUGA