Pemprov-DPRD Kaltim Sepakat, Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna ke-38, Senin (16/10/2023).

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama DPRD Kaltim akhirnya menyetujui rancangan perda tersebut.

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik dalam pendapat akhir menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan anggota dewan. Khususnya kepada anggota Pansus Raperda pajak daerah dan retribusi daerah atas kerja keras dan konsistensi yang bersama dengan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan rancangan peraturan daerah ini.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri,”ucap Akmal Malik yang juga Dirjen Otda Kemendagri RI.

Akmal menjelaskan, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah ini merupakan amanat dari pasal 286 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Yakni bahwa pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang undang yang pelaksanaan di daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.

Kemudian di dalam pasal 24 undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan daerah memuat pengaturan lebih lanjut tentang muatan pajak dan retribusi diatur oleh peraturan daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur mengenai pedoman penyusunan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dengan demikian dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterapkan di Kalimantan Timur telah memiliki payung hukum yang sah,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah Provinsi Kaltim serta perubahan-perubahannya terdapat 5 pajak Daerah. Namun dalam rancangan Perda yang baru disahkan ini, menjadi 7 jenis pajak daerah dengan penambahan dua pajak daerah baru, yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Opsen MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).

“Pemungutan pajak alat berat mulai berlaku tahun 2024, sedangkan pajak atas Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mulai berlaku pada tahun 2025,” jelas Akmal Malik.

Pada pembahasan rancangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah disepakati antara Pemprov Kaltim dan DPRD mengenai penetapan tarif pajak kendaraan bermotor di antaranya tarif progresif, tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan tarif Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Turut hadir dalam rapat, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II Seno Aji, Wakil Ketua III Sigit Wibowo, Sekretaris Dewan DPRD Kaltim Norhayati US pejabat struktural di lingkungan Pemprov Kaltim serta anggota Forkopimda. (jek/nus)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar