Penting untuk Pemasaran Produk, UMKM Diminta Urus Izin Edar

izin edar
Pelaku UMKM komoditi perkebunan diminta mengurus izin edar agar produk bisa dipasarkan lebih luas. (ist)

Pelaku usaha perkebunan pemula banyak yang merasa kesulitan dan beranggapan bahwa proses pengurusan izin rumit dan mahal.

Menyikapi itu, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) menggelar Pertemuan Tata Kelola Perizinan Bagi Pelaku Usaha Komoditi Perkebunan Tahun 2024 di Hotel Four Point Balikpapan, Selasa (29/10/2024).

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal mengatakan, dengan akses informasi yang kini semakin mudah, pelaku UMKM telah mampu menghasilkan produk pangan dengan kemasan yang menarik dan modern.

Bahkan, beberapa di antaranya mulai menembus pasar internasional, ikut serta dalam pameran di luar negeri. Namun, banyak produk yang belum memenuhi persyaratan peredaran makanan dan minuman, sehingga menciptakan keraguan di benak konsumen.

“Pelaku usaha harus segera mengurus izin edar seperti P-IRT dan sertifikasi halal. Memalsukan izin edar dengan menempelkan izin milik orang lain tidak hanya ilegal tetapi juga dapat dikenakan sanksi berat.” ujar Rizal.

Rizal bilang, izin edar PIRT yang dikeluarkan oleh instansi terkait menjamin keamanan, mutu, dan khasiat produk. Ini sangat penting bagi produk makanan dan minuman skala rumah tangga.

Selain itu, kebijakan yang diatur oleh Peraturan Badan POM dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sertifikasi halal dan merek juga menjadi aspek vital yang perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha.

Dengan kesadaran yang tinggi akan pentingnya izin edar dan sertifikasi, diharapkan pelaku usaha dapat memberikan produk berkualitas yang aman bagi konsumen.

“Melalui pertemuan ini, diharapkan terbentuk kesadaran di kalangan pelaku usaha untuk patuh terhadap perizinan. Dengan adanya produk yang terjamin keamanannya, permintaan pasar akan meningkat, dan pada gilirannya, kesejahteraan pelaku usaha dan petani pun akan terangkat,” tambah Rizal.

Pertemuan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi, termasuk Adel Chandra dari Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Hadi Suprapto dari Universitas Mulawarman, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Daerah dan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, seperti Ida Maria Ulfa dan Yogik Wahyudianto. (disbun/Prb/ty).

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar