Rapat Penyusunan RKPD 2026, Pemprov Kaltim Bahas Sinkronisasi Pokir DPRD
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) membahas sinkronisasi Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyusunan RKPD 2026.
Hadir dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad, Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Prananta, serta kepala dinas/badan/biro lingkup Pemprov Kaltim.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni menegaskan, para kepala Perangkat Daerah (PD) sebagai pimpinan instansi pemerintahan di lingkup Pemprov Kaltim harus lebih memperhatikan proses perencanaan dan penganggaran.
“Ke depan proses perencanaan dan penganggaran kita harus semakin baik. Jangan ada lagi nanti perencanaan kegiatan yang ‘diminta’ tapi tidak bisa dilaksanakan. Atau di awal dilaksanakan, tapi ada persoalan. Nah ini kita coba mengantisipasi, kita berusaha memenuhi usulan pokir, tapi harus menyesuaikan dengan regulasi,” kata Sekda Sri Wahyuni saat memimpin Rapat Orientasi Awal Penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (11/11/2024).
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim, Yusliando memaparkan, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan para anggota DPRD Kaltim yang baru dilantik untuk periode masa jabatan 2024 – 2029.
Komunikasi ini dilakukan demi menjalin koordinasi yang baik antar eksekutif dan legislatif, dalam penyaluran usulan-usulan pokir.
“Permasalahan harus kita antisipasi. Terutama yang berkaitan dengan penjaringan aspirasi berbentuk pokir. Kita harapkan bisa satu pemahaman untuk memudahkan menyusun perencanaan pokir,” ungkap Yusliando.
Dalam rapat yang dihadiri para Kepala PD lingkup Pemprov Kaltim itu, dirinya juga menjelaskan filosofi pokir sebagai amanat mulia memperjuangkan aspirasi masyarakat yang tertuang dalam sumpah janji anggota DPRD.
Serta diatur dalam Pasal 157 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Jadi yang namanya Pokir ini, legal bapak-ibu. Tinggal perencanaan dan pelaksanaannya saja yang harus kita sinkronkan sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada,” tandas Yusliando.
Rapat orientasi awal penyusunan RKPD Provinsi Kaltim Tahun 2026 dilanjutkan dengan diskusi interaktif antar kepala PD. Terutama mengenai permasalahan di tiap instansi dalam proses pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pokir. (KRV/pt/portalkaltim/nus)
BACA JUGA