Setelah Ormas Keagamaan, DPR-RI Buka Peluang Perguruan Tinggi Kelola Tambang

perguruan tinggi kelola tambang
(ilustrasi)

Dewan Perwakilan Rakyat-RI (DPR-RI) membahas peluang perguruan tinggi mendapat izin pengelolaan tambang setelah sebelumnya memberi izin pada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan. Hal itu dibahas dalam rapat paripurna, Kamis (23/1/2025).  

Baleg DPR RI berniat untuk memasukkan substansi ihwal pemberian prioritas bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk mengelola lahan tambang dengan luas lahan di bawah 2.500 hektare.

Kemudian pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, hingga pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dapat memberikan tambahan dana bagi universitas terkait.

“Saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025) mengutip Antara.

Dasco menyebut mekanisme pengaturan pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi sehingga dapat menambah pemasukan itu nantinya akan diatur lebih lanjut. “Mekanisme pengerjaan dan lain-lainnya itu silakan nanti diatur di dalam aturan yang ada,” ucapnya.

Untuk itu, dia menggarisbawahi bahwa pemberian izin tambang bagi perguruan tinggi tersebut membawa manfaat yang positif. “Pemberian izin tambang itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” katanya.

Legislator ini mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) masih akan bergulir ke depannya dengan melibatkan partisipasi publik.

“‘Kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas, kemudian juga ada partisipasi publik, tentunya itu nanti silakan saja dikaji. Dari hasil itu, baru dimasukkan ke dalam rumusan,” tuturnya.

Ia mengatakan bahwa Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini baru menyetujui RUU Minerba menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. “Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif, artinya ini baru permulaan dan belum menjadi draf file,” ucapnya. (*/nus)

Tinggalkan Komentar