Sudah Usang, Pemprov Tinjau Ulang Kerjasama Pengelolaan Pelabuhan Peti Kemas Balikpapan

Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik menegaskan Pemprov akan meninjau ulang kerjasama pengelolaan Pelabuhan Peti Kemas Kariangau di Balikpapan.

Pasalnya, kontrak kerjasama pengelolaan terminal peti kemas dengan seluas 72,5 hektar tersebut sudah usang. Kersama itu dilakukan pemprov melalui perusda Melati Bhakti Satya (MBS) dengan PT Pelindo dan PT MBS. Yang sudah kadaluwarsa dan usang.

Tak hanya itu, menurut Akmal, kerjasama tersebut dicermati bertentangan dengan PP 54 Tahun 2017, sehingga harus segera ditinjau kembali.

“Saat ini sudah terjadi perubahan rencana induk pelabuhan dari dulunya hanya peti kemas menjadi pelabuhan multi purpose yang menyebabkan kegiatan bisnis pelabuhan non peti kemas dan non pelabuhan semakin meningkat,” kata kata Akmal Malik usai meninjau pelabuhan Peti Kemas Kariangau Balikpapan, didampingi Direltur Operasional dan Teknik PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Sofyan didampingi Direktur Utama Perusda MBS Aji Abidharta Hakim, Ahad (12/11/2023).

Masalahnya, kata dia, belum tercakup atau diatur dalam perjanjian yang sudah dibuat selama ini. Sehingga PT MBS yang mewakili pemerintah daerah kehilangan potensi keuntungan pendapatan asli daerah.

Menurutnya, perjanjian antara Pemprov Kaltim dengan PT Pelindo 4 (Persero) harus berpedoman pada peraturan perundangan terbaru yaitu PP No 54 tahun 2017.

Dimana Pemprov Kaltim telah menjadikan obyek perjanjian berupa tanah seluas 72,5 hektar dan bangunan di terminal peti kemas Kariangau sebagai penyertaan modal kepada MBS.

“Skema bagi hasil yang diterima saat ini adalah kontribusi tetap kepada MBS sebesar 3 persen dan konsesi fee sebesar 10 persen kepada Pelindo diperhitungkan dari pendapatan kotor PT KKT yang diperoleh dari seluruh hasil pengelolaan pelayanan jasa PT KKT,” tandasnya.

Dengan adanya perubahan rencana induk pelabuhan Balikpapan Provinsi Kaltim yang ditetapkan 15 mei 2023, lanjut Akmal, maka perlu disepakati kembali terkait bisnis kepelabuhanan peti kemas dan non peti kemas, bisnis pelabuhan dan non pelabuhanan agar tidak menimbulkan potensi kehilangan keuntungan MBS dan PAD Kaltim. Karena realisasi pendapatan daerah dari KKT belum optimal.

“Apabila PT Pelindo tidak dapat menyepakati perjanjian ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maka akan berpotensi pada terjadinya pelanggaran hukum serta mengakibatkan kurangnya potensi keuntungan dan pendapatan daerah Provinsi Kaltim,” tegas Akmal.

Pemerintah daerah sambung Akmal akan segera melakukan komunikasi dengan Pelindo dan mendorong MBS dan Pelindo untuk menyepakati obyek perjanjian baru, termasuk kegiatan bisnis kepelabuhanan peti kemas dan nonkepelabuhanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mar/yans/adpimprovkaltim/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar