Tata Cara Menghitung Tabungan Hari Tua PNS Diubah
Tata cara menghitung tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) melalui PT Taspen (Persero) diubah.
Soal perubahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52 Tahun 2023.
Keluarnya aturan ini merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 25 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero).
Dalam PMK baru ini hanya pasal 2 yang diubah. Unfunded Past Service Liability (PSL) yang diakui masih tetap sama. Yakni ada tiga, meski ada perubahan diksi dalam poin b dan c.
Pada Pasal 2a PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 sama-sama memuat Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.
Sementara itu, Pasal 2b PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan Unfunded PSL yang diakui terjadi karena kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan lagi kenaikan tabel gaji pokok.
Sedangkan Pasal 2c beleid baru menyebut Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
“Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” tulis beleid tersebut, dikutip dari CNNIndonesia dalam berita Sri Mulyani Ubah Aturan Cara Hitung dan Bayar Tabungan Hari Tua PNS, Selasa (16/5/2023).
Pada Pasal 2a PMK Nomor 52 Tahun 2023 dan PMK Nomor 25 Tahun 2013 sama-sama memuat Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi perubahan formula manfaat program tabungan hari tua PNS.
Sementara itu, Pasal 2b PMK Nomor 52 Tahun 2023 menjelaskan Unfunded PSL yang diakui terjadi karena kenaikan besaran gaji pokok PNS, bukan lagi kenaikan tabel gaji pokok. Sedangkan Pasal 2c beleid baru menyebut Unfunded PSL yang diakui terjadi akibat kondisi sebagai berikut:
“Perubahan metode dan/ atau asumsi aktuaria yang disetujui oleh Menteri Keuangan,” tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (16/5). (Sumber: CNNIndonesia/nus)
BACA JUGA