Dirjen Tata Ruang Gelar Rakor Sinkronisasi Data Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan
Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data, Penyusunan Materi Teknis Revisi Perpres 31 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perbatasan Negara (KPN) di Kalimantan yang dilaksanakan secara luring dan daring bertempat di Ruang Serba Guna Kanwil ATR/BPN Kaltim, Rabu (5/4/2023).
“Revisi RTR KPN di Kalimantan harus dapat menjawab tiga aspek penting, di antaranya adalah aspek pertahanan dan keamanan, fungsi lingkungan, dan ekonomi untuk mencapai tujuan penataan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” jelas Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional, Pelopor dalam arahannya melalui virtual zoom.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pentingnya dari ketiga aspek tersebut. Pertama, dengan perbatasannya dengan Negara Malaysia, sehingga perlu optimalisasi fungsi ruang yang berkaitan dengan pertahanan keamanan. Kedua, terkait dengan fungsi lingkungan agar memperhatikan keberlanjutan dan antisipasi dampak lingkungan. Ketiga, dari aspek ekonomi agar masyarakat dalam wilayah delineasi menjadi produktif.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kementerian ATR/BPN Provinsi Kaltim Istanto Nur Hidayat mengungkapkan kegiatan ini ditujukan untuk menjaring masukan dari Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kalimantan Timur yang wilayahnya masuk dalam delineasi wilayah perencanaan RTR KPN.
“Nantinya, dari hasil masukan pada Rapat Koordinasi Awal dan Sinkronisasi Data Revisi RTR KPN di Provinsi Kalimantan, akan dilakukan penyempurnaan pengolahan dan analisis data materi teknis, khususnya isu dan permasalahan yang ada pada delineasi wilayah perencanaan kawasan perbatasan negara di Provinsi Kalimantan Timur,” ucap Istanto.
Karena itu, ujarnya penting untuk memperhatikan fasilitas pertahanan, keamanan dan infrastruktur jalan di sekitar kawasan perbatasan serta dibutuhkan pendekatan kolaborasi pentahelix (pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, akademis dan media) untuk memaksimalkan pengelolaan potensi yang terdapat di dalam kawasan hutan lindung. (diskominfokaltim/nus)
BACA JUGA