DPRD Kaltim Berang, Retribusi TKA di Kutai Timur Berpotensi Hilang

DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berang. Karena Pemerintah Provinsi Kaltim berpotensi kehilangan retribusi dari 132 orang Tenaga Kerja Asing (

) yang bekerja di perusahaan di Kabpaten Kutai Timur.

Hal tersebut terungkap saat Pansus Pajak dan Retribusi Daerah menggelar rapat kerja dengan PT Kobexindo Cement, Kantor Imigrasi Kelas 1 Samarinda, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, dan Badan Pendapatan Daerah Kaltim, di UPTD Samsat Kutai Timur, Kamis (5/10/2023) lalu.

Wakil Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah Agiel Suwarno meminta kepada pihak perusahaan yang beroperasi di Kutim tersebut untuk segera membuat laporan terkait data dan dokumen perizinan, dan NPWP seluruh pegawai.

“Pansus meminta pihak imigrasi dan dinaskertrans segera berkoordinasi dan melakukan singkronisasi jumlah TKA yang ada di Kaltim agar kemudian dapat diketahui berapa yang bisa menjadi retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing provinsi dan mana yang menjadi kewenangan kabupaten/kota,”sebutnya.

Kasubbib Retribusi Daerah Bapenda Kaltim Maya Fatmini menyebutkan sesuai aturan provinsi hanya dapat melakukan pungutan retribusi kepada TKA yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim.

“Kobexindo berdasarkan keterangan sementara tidak ada yang bekerja lintas kabupaten/kota di Kaltim, yang ada justru lintas provinsi, yakni Kutim – Jember. Jadi provinsi tidak bisa melakukan retribusi,”ucapnya.

Ast HR PT Kobexinco Cement Marissa menuturkan jumlah total keseluruhan TKA yang saat ini bekerja sebanyak 132 orang berasal dari Cina. 105 orang diantaranya dilengkapi dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“23 orang visa bisnis karena ada beberapa orang dimutasikan dari Jember sebab masa visanya belum selesai maka belum bisa pengurusan baru jadi bolak balik dari Jember ada lima sampai delapan orang,” jelasnya.

Marissa mengaku perusahaan telah memenuhi kewajibannya termasuk membayarkan pajak penghasilan PPH dari seluruh karyawan tiap bulannya serta kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(adv/red)

ADVERTORIAL DPRD KALTIM

Tinggalkan Komentar