Pemprov dan KPK Tingkatkan Koordinasi Kelola SDA

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk meningkatkan koordinasi dalam mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Kaltim.

KPK melaporkan bahwa hingga September, telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim. Dari laporan tersebut, KPK akan turut menindaklanjuti laporan dengan mengkoordinasikannya kepada pihak terkait.

Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Elly Kusumastuti menjelaskankan, pihaknya sangat intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di Kaltim.

Untuk itu, kata dia, setiap laporan dari masyarakat akan memudahkan kerja-kerja awal yang dilakukan oleh KPK.

“Hingga September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur. Dari laporan tersebut, Korsup KPK akan turut menindaklanjuti dengan mengkoordinasikan dengan pihak terkait,” ujar Elly dalam acara bertajuk Diskusi Media di Aula Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (17/11/2022).

Melalui rangkaian kegiatan menuju Hari Antikorupsi (Hakordia) tahun 2022 di Kota Samarinda ini, Elly berharap akan terjadi suatu sinergi dan kolaborasi antara KPK dengan masyarakat Kaltim tentang upaya pemberantasan korupsi.

Tentunya, KPK juga mengajak media massa untuk berperan dengan memberikan dan memberitakan informasi terkait upaya pemberantasan korupsi agar diketahui masyarakat luas.

“Kami mendukung pencegahan dan pelayanan publik yang bebas dari korupsi. Kami mohon dukungan partisipasinya jika ada informasi yang bisa diberikan atau masukan apa yang perlu di publish agar masyarakat tahu tentang pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Di sisi lain, Elly menjelaskan Kaltim merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki potensi kekayaan alam yang luar biasa. Sehingga diperlukan pengelolaan yang transparan, bersih, dan akuntabel agar potensi ini tidak salah kelola dan justru menyengsarakan masyarakat.

Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di wilayah Kaltim. Seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemda Penajam Paser Utara (PPU).

“Hasilnya, tim Korsup berhasil membatalkan penerbitan 113 segel, karena dalam prosesnya ada paksaan dari Bupati PPU yang belakangan terjaring OTT KPK,” sebutnya.

Selain itu, Korsup KPK juga mengidentifikasi potensi empat proyek mangkrak di Kabupaten Kutai Barat yang dibangun sejak 2012 – 2015 dengan anggaran tahun jamak yaitu, Jalan Simpang Menceleu sepanjang 12 KM, Pelabuhan Royoq, Kristian Center, dan Jembatan Aji Tullur Jejangkat.

“Korsup telah melakukan pendalaman dengan rekomendasi untuk segera dilakukan upaya pemanfaatan dengan terlebih dulu meminta APH terkait untuk menerbitkan legal opinion proses kelanjutan pembangunan,” jelasnya.

Tim Korsup bersama BPN dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga telah melakukan upaya penertiban dan legalisasi atas 27,6 hektar aset Pemda yang dikuasai oleh mantan pejabat senilai Rp69 miliar dan telah terbit HPL untuk Pemda.

Terbaru, tim Korsup juga melakukan optimalisasi penerimaan Pemda dan negara dari sektor perniagaan sarang burung walet (SBW). Dari data terdapat potensi kerugian keuangan daerah senilai Rp577 miliar didapatkan dari selisih penerimaan pajak SBW Kaltim tahun 2020 senilai Rp12,8 miliar dan volume ekspor 1.155 ton dengan asumsi rata-rata Rp5 juta per kg.

“Kami membutuhkan dukungan. Tanpa laporan dan informasi dari teman-teman sekalian, kami akan sulit mendapatkan update informasi. Jika ada, laporkan saja datanya dan kami akan koordinasikan,” tutup Elly.

Tampak hadir Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Plh Kepala Inspektorat Wilayah Provinsi Kaltim Aji Yudistira, Deputi Bidang Korsup Didik Agung Widjanarko, Kasatgas Direktorat Monitoring dan Pencegahan Tri Gamarefa, serta Kasatgas III Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK Dwi Aprilia Linda. (*)

Tinggalkan Komentar