Pemprov Kaltim Buka 4.427 Formasi Rekrutmen PPPK 2023

pppk kaltim

Pemerintah Provinsi Kaltim kembali membuka pendaftaran (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pengadaan tahun 2023.

Sebanyak 4.427 formasi terdiri dari 2.493 tenaga guru, 1.600 tenaga kesehatan dan 334 untuk tenaga teknis disediakan.

Namun, jumlah tersebut dinilai tidak sebanding jika dikomparasikan dengan jumlah tenaga honorer di Kaltim yang mencapai 10.886 orang.

Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara itu dirilis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Analisis Kepegawaian Ahli Muda Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi (PPI) ASN BKD Kaltim, Reza Febriyanto menanggapi sedikitnya jumlah formasi yang ia sebut tidak sebanding dengan jumlah tenaga honorer di Kaltim.

Ia bahkan memprediksi jumlah pelamar untuk pengadaan PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim akan mencapai tiga kali lipat dari jumlah kebutuhan PPPK tahun ini.

“Jumlah tenaga honorer di Kaltim saja sudah hampir 11 ribu pegawai, jika di prediksi bisa mencapai 10 hingga 11 ribuan pelamar. Belum lagi masyarakat umum yang mendaftarkan PPPK,” ungkapnya, Jumat 22 September 2023.

Reza mengatakan hal itu bakal menjadi tantangan bagi BKD Kaltim dengan banyaknya potensi pelamar di lingkungan Pemprov Kaltim dan pendaftaran tiga jenis PPPK yakni PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Reza menambahkan, ada perbedaan dalam proses pendaftaran PPPK tahun ini dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Dimana, tahun lalu sistem rekrutmen PPPK terjadwal, untuk masing-masing jenis PPPK memiliki waktunya tersendiri. Sedangkan pada tahun ini pembukaan tiga jenis PPPK tersebut dibuka secara bersamaan.

“Jika 3 bidang pelaksanaan yang dijadwalkan BKN waktunya sama, otomatis  memerlukan waktu  panjang. Karena harus menyeleksi administrasi sekian ribu pendaftar,” jelasnya.

Berikut kriteria pelamar dalam seleksi calon aparatur sipil negara (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, di antaranya:

KEBUTUHAN KHUSUS

Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan Khusus meliputi :

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yaitu eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

2. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (tenaga Non ASN) yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling

sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

KEBUTUHAN UMUM

Kriteria pelamar bagi jenis kebutuhan umum ialah pelamar yang tidak termasuk pada kriteria pelamar jenis kebutuhan khusus dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling sedikit 2 (dua) tahun.

Melihat banyaknya jumlah formasi yang dibuka tahun ini, Reza berharap proses rekrutmen PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim dapat berjalan dengan baik dan lancar. (dmy/kf/nus)

Tinggalkan Komentar