Pemerintah Lanjutkan PPKM Hingga 3 Oktober, Semua Daerah Level 1
Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perihal covid-19. Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.42/2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri No.43/2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
Kedua Inmendagri tersebut berlaku mulai dari 6 September hingga 3 Oktober 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kemendagri, Safrizal ZA menjelaskan, berdasarkan masukan dari para ahli seluruh daerah di Indonesia berstatus PPKM level 1, meski positivity rate masih di atas standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
“Namun kita tetap harus terus waspada karena hingga saat ini positivity rate kita selama 30 hari ke belakang masih di atas standar normal yang ditetapkan WHO yaitu lima persen,” ujar Safrizal dalam keterangan resminya, Selasa (06/09/2022).
Safrizal membeberkan, sejumlah penyesuaian diatur dalam Inmendagri kali ini. Misalnya, pengaturan pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Adapun pintu masuk tersebut di antaranya Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; serta Bandara Internasional Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pintu masuk lainnya yakni Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatra Barat; Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur; Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau; Bandara Kertajati, Jawa Barat; Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung; serta Bandara Sentani, Papua.
Ia meminta, pemerintah daerah harus merespons adanya regulasi terbaru yang mensyaratkan vaksinasi booster bagi pelaku perjalanan dengan transportasi umum seperti kereta api dan pesawat.
Pemerintah daerah, imbuhnya, harus terus berkolaborasi untuk meningkatkan capaian vaksinasi dosis lanjutan.
“Setiap kesempatan tak henti-hentinya kami memberikan penekanan pentingnya percepatan vaksin dosis lanjutan (booster) yang capaian secara nasional masih di bawah angka 30 persen,” imbuhnya.
“Para kepala daerah terus kami imbau untuk bersinergi dengan seluruh pihak, mengampanyekan kembali vaksinasi khususnya untuk dosis lanjutan di pusat keramaian masyarakat,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA