Dari Rakor Komunikasi Publik Pemda, Informasi Harus Tersentralisasi
Dalam rangka pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang Kominfo sub urusan Informasi dan Komunikasi Publik, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan Rapat Koordinasi Teknis Komunikasi Publik Pemerintah Daerah.
Rakornis dihadirin langsung Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Usman Kansong dan dipandu Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Ditjen IKP Kementerian Kominfo, Hasyim Gautama, di Hotel The Westin Surabaya, Senin (30/10).
Usman menjelaskan bahwa terdapat perubahan dalam pola komunikasi di zaman orde baru dan reformasi. Dimana zaman orde baru semua komunikasi publik terpusat tersentralisasi di depertemen penerangan termasuk anggarannya.
Namun, di zaman reformasi terjadi perubahan signifikan dimana komunikasi publik tidak lagi terpusat melainkan terdesentralisasi.
Komunikasi publik di zaman reformasi tersebar ke seluruh kementerian dan lembaga, tidak lagi terpusat, karena siapapun bisa bicara dan memiliki humas, bahkan ada staf khusus bidang komunikasi yang memiliki kewenangan berbicara.
“Ini disatu sisi bagus, tapi juga bisa menimbulkan kekacauan informasi,”sebutnya.
Oleh karena itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2015. Tujuannya adalah untuk mengkoordinasikan seluruh komunikasi publik melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, sambil tetap menjaga narasi tunggal.
Disinilah tugas IKP adalah mengorkestrasi komunikasi publik melalui narasi tunggal.
Usman berharap bahwa untuk mengatasi penyebaran informasi palsu (hoax) di pemerintah, terutama di daerah, dapat dilakukan klarifikasi melalui rilis pers.
Di akhir arahannya, Usman akan menindaklanjuti masukan dari Diskominfo Kabupaten dan Kota. Kegiatan diikuti seluruh Diskominfo Provinsi se Indonesia. (Prb/ty).
BACA JUGA