Satgas Percepatan Penyelesaian Infrastruktur Telekomunikasi BAKTI Kominfo Dibentuk

Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelesaian dan Optimalisasi Program Penyediaan Infrastruktur Telekomunikasi dan Informasi pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Menteri Kominfo (SK Menkominfo) Nomor 472 Tahun 2023 tertanggal 12 Oktober 2023

“Sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Program BAKTI harus dilanjutkan dan diselesaikan dengan tetap memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan kepatuhan atas seluruh peraturan perundang-undangan, agar hak masyarakat di daerah 3T untuk menerima layanan internet dapat terpenuhi,” kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi, dalam SK tersebut seperti dikutip pada Jumat (13/10/2023).

SK Menkominfo Nomor 472 tahun 2023 menyatakan, Satgas BAKTI Kominfo memiliki empat tugas, yaitu pertama memastikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan informasi yang memfasilitasi penyediaan akses internet di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) yang dilaksanakan BAKTI Kementerian Kominfo.

“Percepatan penyelesaian mencakup  pembangunan Base Transreceiver Station (BTS), jaringan serat optik Palapa Ring, Hot Backup Satellite (HBS), dan pengoperasian Satelit Republik Indonesia (SATRIA)-1 untuk diselesaikan dan dioperasikan dengan tepat waktu, tepat program sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.  

Tugas kedua adalah menyelesaikan secara cepat dengan solusi strategis terhadap permasalahan dan hambatan (debottlenecking) di bidang hukum, kebijakan pelaksanaan dan keuangan, serta dilaksanakan dengan proses yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Sementara, tugas ketiga memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi tindakan kepada BAKTI Kementerian Kominfo untuk pelaksanaan kerja dan kerja sama dengan para pihak.

Sedangkan tugas keempat memberikan arahan kebijakan penyelesaian dan rekomendasi strategis kepada BAKTI Kominfo untuk perbaikan model kegiatan dan proses bisnisnya.

Masa tugas SATGAS BAKTI Kominfo sendiri dimulai pada 12 Oktober 2023 dan akan berakhir seiring masa jabatan Menteri Komunikasi dan Informatika pada Oktober Tahun 2024. 

Berikut susunan Satgas BAKTI Kominfo:

Pengarah:

  1. Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika
  2. Nezar Patria, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika

Ketua: 

Sarwoto Atmosutarno, Staf Khusus Menkominfo

Wakil Ketua:

Fadhilah Mathar, Direktur Utama BAKTI Kominfo

Sekretaris:

Sudarmanto, Direktur Sumber Daya dan Administrasi, BAKTI Kominfo

Anggota:

Danny Januar Ismawan, Direktur Infrastruktur, BAKTI Kominfo

Marvels Parsaoran Situmorang, Direktur Pengembangan Pita Lebar, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan dan Pos Informatika, Kominfo

Ilvan Santoso, Inspektur I, Inspektorat Jenderal Kominfo

Hermanto, Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung RI

Arif Wibawa, Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan

Sutrisno, Direktur Investigasi II pada Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Emin A. Muhaemin, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah

Raden Ari Widianto, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (ip)

Tinggalkan Komentar