Wamenkominfo Dorong Penggunaan Teknologi AI dalam Pengelolaan Lingkungan
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mendorong penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) untuk mendukung transformasi ekonomi dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan.
“Sebagai salah satu teknologi digital yang kerap dimanfaatkan untuk penanganan isu lingkungan, teknologi artificial intelligence memiliki potensi yang signifikan bagi transformasi ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Wamen Nezar, dalam keterangannya terkait Green Press Community (SIEJ) bertema “Komunikasi, Jurnalisme dan AI dan Digitalisasi dalam Narasi Isu Lingkungan” di Jakarta, pada Rabu (8/11/2023).
Wamenkominfo mengatakan, kehadiran teknologi digital berbasi AI dapat membantu upaya menghadirkan lingkungan hidup berkelanjutan yang berdampak baik pada pengurangan emisi karbon dan berkaitan dengan sumber daya alam.
“Berdasarkan data dari UN Environtmen Program Tahun 2023, terlihat dari penanganan lingkungan hidup yang berpotensi mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 20 persen dan mengurangi pemanfaatan sumber daya alam bagi proses produksi sebesar 90 persen,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, data kontribusi teknologi hijau berbasis AI bagi perekonomian global diprediksi mencapai US$5,2 triliun (sekitar Rp81,2 kuadraliun) pada 2030 mendatang.
Selain itu, penerapan AI diperkirakan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca global sebesar 4 persen atau setara dengan emisi tahunan yang dihasilkan oleh Australia, Kanada, dan Jepang.
“Beberapa contoh pemanfaatan AI antara lain utilisasi AI dalam kendaraan otonom elektrik yang ramah lingkungan, smart agriculture yang mendorong keberlanjutan pangan, serta inovasi berbasis AI yang memberikan informasi realtime mengenai titik polusi udara, kemacetan lalu lintas, hingga titik-titik pembabatan hutan dan perburuan liar,” ujar Nezar Patria.
Menurut Wamen Nezar, pihaknya cukup konsen dan adaptif dengan menyiapkan sejumlah regulasi terkait AI guna melengkapi regulasi yang telah ada untuk mengatur jagat digital di Indonesia.
“Selain ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, ada Undang-Undang PDP (UU Pelindungan Data Pribadi) yang peraturan pemerintah-nya lagi kita bahas sekarang ini cukup penting. UU PDP sangat erat kaitannya nanti dengan perkembangan AI, karena AI ‘makanannya’ data,” tutup Wamenkominfo.
Turut hadir dalam Acara SIEJ, Anggota Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro, Ketua SIEJ Joni Aswira, perwakilan UN Information Center Miklos Gaspar, serta perwakilan Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. (ip)
BACA JUGA