446 Tenaga Kesehatan di Kaltim Diangkat Jadi PPPK
Sebanyak 446 tenaga kesehatan menerima Surat Keputusan Gubernur tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.
Penyerahan SK secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi, di Pendopo Odah Etam, Kamis (4/5/2023).
Penetapan SK Pengangkatan PPPK tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.2.5/4800/BKD-II tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di hadapan para tenaga kesehatan itu, Wakil Gubernur menjadi PPPK, ASN atau PNS bukan menjadi satu satunya tujuan untuk mencari rezeki, karena proses datangnya rezeki itu tidak terkait dengan kedudukan jabatan dan status sosial.
Karena itu wagub mengingatkan untuk bersyukur dan berterima kasih kepada orang yang terlibat menyukseskan terutama pada orang tua, istri/suami dan anak-anak yang mendoakan.
“Karena banyak orang tidak lulus sekolah tapi banyak menjadi konglomerat, kalau rejeki dicari tidak dengan kedudukan. ASN itu abdi negara rezeki akan datang dari arah tidak disangka-sangka,” tuturnya.
Dirinya berharap para tenaga kesehatan ini bisa bekerja dengan baik. Karena tenaga kesehatan ini salah satu pekerjaan rumit dan berat karena bertemu langsung dengan pasien dan berbagai persoalan. Maka mereka diberikan kesadaran ketekunan dan keikhlasan dalam bekerja.
“Lima tahun nanti bisa diperpanjang, yang penting tidak ada kesalahan hukuman disiplin. Selama tidak ada hukuman disiplin maka bisa diperpanjang,”tukasnya.
Tampak hadir saat penyerahan SK, Kepala BKD Kaltim, Deni Sutrisno, Sekretaris Dinkes Masitah, Perwakilan UPD KORPRI, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, RSJD Atma Husada Mahakam, RS Mata Kaltim serta Lab Kes Daerah Kaltim. (Prb/ty/DiskominfoKaltim/nus).
BACA JUGA