Pemerintah-DPR Rampungkan Revisi RUU ASN, Tinggal Disahkan
Rancangan Undang-Undang (RUU ASN) diharapkan menjadi kado bagi tenaga honorer atau non-ASN di pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tinggal disahkan dalam rapat pleno pada masa persidangan DPR RI mendatang.
“Mudah-mudahan ini kado yang sangat dinanti oleh para non-ASN yang (jumlahnya) 2,3 juta itu,” ucapnya.
Diketahui pemerintah dan Komisi II DPR telah menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN pada masa persidangan lalu.
Namun, karena DPR menghadapi masa reses sehingga menunda pelaksanaan mini fraksi, yaitu pleno tentang penetapan daripada revisi UU ini.
Komisi II DPR, kata Guspardi, mendukung sekaligus mengawal tiga komitmen pemerintah terkait RUU ASN tersebut.
Yakni tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 2,3 juta orang pegawai non-ASN.
Kedua adalah jaminan yang disampaikan oleh pemerintah tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non-ASN.
Ketiga, lanjut dia, anggaran tidak bertambah dengan penerapan kebijakan tersebut.
“Pihak pemerintah pun juga mengatakan bahwa dengan sikap yang demikian juga tidak akan menggelembung anggaran dengan solusi yang akan diterapkan di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,” katanya. (Antara/nus)
BACA JUGA