SOROTAN+

Perppu Cipta Kerja Disahkan Menjadi Undang-Undang

DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Massa saat unjuk rasa memprotes Perppu Cipta Kerja. (Foto: Tempo)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.

DPR RI menyetujui dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen, Selasa (21/3/2023).

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin sidang menanyakan penetapan itu kepada anggota parlemen.

“Berkenaan dengan itu apakah RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja bisa disetujui?” ujar Puan yang diamini setuju oleh anggota.

Sidang pengesahan itu dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring.

Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Namun pengesahan ini bukan tanpa penolakan. Fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Ciptaker.

Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah dapat disetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu.

Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas peraturan pengganti UU tersebut.

Perppu Ciptaker disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu.

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.

Sidang pengesahan turut dihadiri pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (nus/red)

Comments

POPULER

To Top