UU HKPD

PAJAK HIBURAN
10 bulan lalu

Mulai Januari, Pajak Hiburan Dikenakan 40 Persen

Pemerintah Kota Samarinda memberlakukan pajak hiburan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kenaikan yang dimaksud, berupa kenaikan pajak pada jasa hiburan. Dalam pasal 58 ayat 2 dituliskan. Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, […]

kepemimpinan Isran-hadi
1 tahun lalu

Pemerintah Provinsi Diminta Sampaikan Masukan soal UU HKPD

Pemerintah provinsi se-Indonesia diminta menyampaikan pendapat penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD. Gubernur Kaltim Isran Noor, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menjadi narasumber. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang […]