EKONOMI+

Pemerintah Provinsi Diminta Sampaikan Masukan soal UU HKPD

kepemimpinan Isran-hadi
Ketua APPSI Isran Noor. (ist)

Pemerintah provinsi se-Indonesia diminta menyampaikan pendapat penerimaan pajak daerah setelah diundangkannya UU HKPD.

Gubernur Kaltim Isran Noor, yang juga Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menjadi narasumber.

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini digelar Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPDRI) Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung DPDRI, Jakarta, Rabu (29/3/2023). 

“Di sini kami bekerja bukan untuk Kalimantan Timur, melainkan untuk seluruh provinsi di Indonesia. Memberikan kesempatan kepada kami untuk memberikan pandangan dan masukan yang komprehensif”.  

“Paling tidak memberikan informasi yang memadai mengenai kebijakan baru di daerah terkait pajak daerah dan retribusi daerah,” sebut Isran.

Menurut Isran, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengatur dua substansi besar. Yaitu pertama tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua mengatur tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Pembahasan di sini dibatasi hanya terkait pajak daerah secara khusus, terutama pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

“Karena dengan pemberlakuan UU HKPD penerimaan dua komponen tersebut sangat berpengaruh. Bahkan berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah atau PAD,” terangnya.

Untuk menghadapi situasi tersebut, saat ini pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Namun masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU HKPD.

“Untuk itu kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar raperda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah,” pungkasnya.

Ketua BULD DPD RI Stefanus BAN Liow mengatakan, masukan dan usulan dari pemerintah provinsi, kabupaten dan kota terkait UU HKPD, khususnya pajak daerah dan retribusi daerah menjadi bahan secara substansi yang akan ditindaklanjuti.

DPD akan melakukan pembahasan pada rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah diagendakan pada 5 April 2023.

Yaitu bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, dan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

“Dari catatan kami setidaknya ada 22 peraturan menteri dari berbagai sektor terkait tata cara pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Kita harapkan ini mampu mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah terkait pajak daerah sesuai dengan UU HKPD,” jelas Stefanus. (adpimprov kaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Comments

POPULER

To Top