Gaji PNS Diusulkan Naik, Sedang Dibahas Bersama Menteri Keuangan

gaji PNS diusulkan naik

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan untuk dinaikkan. Usulan penaikan ini melihat adanya ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.

Adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang mengusulkan kenaikan itu.

Kata dia, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

Azwar Anas menyebut hal itu sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip dari detikcom Kamis (18/5/2023).

Diketahui, pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) gaji PNS naik 5% pada 2019 lalu.

Sebelumnya, sempat mengalami kenaikan gaji sebesar 6% pada 2014, pada masa kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Sedangkan pada 2020, pemerintah tak menyediakan anggaran untuk kenaikan gaji. Para abdi negara tetap PNS tetap menerima gaji ke-13 dan THR.

Kemudian isu kenaikan santer pada 2021 dan 2022 meski urung terealisasikan.

Untuk diketahui, gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Gaji PNS di seluruh Indonesia sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019. Yakni masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan untuk masa jabatan tertinggi Rp 5.901.200. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Tahun lalu, juga ada wacana terkait gaji baru PNS minimal Rp 9 juta per bulan kembali diperbincangkan. Menanggapi hal itu, kala itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo buka suara.

Ia menegaskan bahwa dirinya masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

Sementara jika ditarik ke belakang pada kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kenaikan gaji PNS bisa dikatakan cukup sering meski tidak tiap tahun.

Pada 2007 naik 15%, 2008, kenaikan gaji mencapai 20%. Selanjutnya pada 2009 sebesar 15%, 2010 sebesar 5%, 2011 sebesar 10%, 2012 sebesar 10%, 2013 sebesar 7%, dan 2014 sebesar 6%, serta 2015 naik 6%. Persentase yang sama juga terjadi pada penerima pensiun.

Sedangkan pada 2016-2018 tidak ada kenaikan, baru pada tahun 2019 ada kenaikan 6% sebelum akhirnya masa jabatan SBY berakhir pada Oktober 2019. (nus)

Tinggalkan Komentar