Pemprov Kaltim Gelar Raker Persiapan SAQ Monitoring Keterbukaan Informasi Publik

keterbukaan informasi publik
Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni. (ist)

Komisi Informasi Pusat resmi membuka Pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, mulai 4-5 Oktober 2024 mendatang.

Untuk itu, dalam upaya mempertahankan predikat informatif yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Rapat Kerja persiapan untuk mengisi kuesioner Monitoring Keterbukaan Informasi Publik bagi PPID Pelaksana terkait di perangkat daerah kalim pun digelar, Selasa (24/09/2024).

Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni meminta seluruh PPID Pelaksana di Pemprov Kaltim untuk segera mempersiapkan dokumen-dokumen dan informasi yang dibutuhkan dalam pengisian monitoring dan evaluasi nantinya.

“Penting bagi kita untuk memastikan semua informasi yang relevan tersedia dan terkelola dengan baik. Hal ini tidak hanya untuk memenuhi kewajiban, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya, yang juga sebagai penanggung jawab Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) Utama Provinsi Kaltim.  

Sri juga menekankan pentingnya kolaborasi antara semua perangkat daerah agar proses pengumpulan informasi dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Seluruh peserta rapat sepakat untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam persiapan ini, demi mencapai tujuan keterbukaan yang optimal.

Sekda mengingatkan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian dari komitmen Pemprov Kaltim untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan. Dengan persiapan yang matang, diharapkan Pemprov Kaltim dapat mempertahankan dan bahkan meningkatkan predikatnya dalam hal keterbukaan informasi publik.

Hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Muhammad Faisal, dan Ketua KI Imran Duse, Wakil Ketua KI Kaltim M. Khaidir Perwakilan perangkat daerah Kaltim beserta para admin PPID Pelaksana di unit Perangkat Daerahnya masing-masing. (cpy/pt/nus) sumber: Diskominfo Kaltim

Tinggalkan Komentar