Sosialisasikan SPBE, Dishub Kaltim Optimalkan Pengelolaan Data Sektoral Perhubungan

dishub SPBE
Pelaksanaan Sosialisasi Penguatan Data Statistik Sektoral Daerah Urusan Perhubungan dan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh Dishub Kaltim. (Foto: Teguh)

Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Timur mendukung pelaksanaan SPBE untuk meningkatkan indeks SPBE di wilayah Kalimantan Timur.

Karena itu, Dishub menggelar Sosialisasi Penguatan Data Statistik Sektoral Daerah Urusan Perhubungan dan Dukungan Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) kepada perangkat daerah, di Hotel Mercure, Kamis (31/10/2024).

“Ini adalah bukti komitmen dan konsistensi Dishub dalam mendukung pengelolaan data yang terintegrasi di SPBE,” ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, Yuki Subekti.

Dinas Perhubungan Kalimantan Timur, sebagai produsen data, menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2023. Yakni tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tugas tersebut meliputi penyusunan, pengumpulan, dan pengolahan data, menetapkan klasifikasi data, serta mengkaji kesesuaian data yang dikumpulkan. Data yang diperoleh kemudian akan disampaikan kepada walidata beserta metadata yang melekat, guna menjaga hak intelektual dan hak cipta data.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dinas Perhubungan Kalimantan Timur telah mengambil langkah untuk mengoptimalkan keterisian data statistik sectoral. Antara lain dengan membentuk Tim Operator Produsen Satu Data Sektor Perhubungan Kalimantan Timur melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur, menyosialisasikan regulasi Satu Data khususnya terkait statistik sektoral, serta melakukan diskusi untuk meningkatkan kualitas data.

Monitoring data juga dilakukan ke seluruh stakeholder sektor perhubungan guna memastikan data yang tersedia berkualitas.

Akan tetapi masih ditemukan kendala – kendala dalam memenuhi keterisian data tersebut, untuk itu diperlukan adanya sinergitas dari semua pengampu data perhubungan secara bersama untuk mendukung penyelenggaraan dan meningkatkan kualitas data statistik sektoral perhubungan Kalimantan Timur.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Dinas Perhubungan Kalimantan Timur telah melaksanakan beberapa unsur tata kelola SPBE, termasuk penyediaan data dan informasi, pengembangan aplikasi SPBE, serta layanan SPBE.

Meski demikian, masih terdapat kendala dalam pemenuhan unsur tata kelola SPBE lainnya oleh perangkat daerah, sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan dapat ditemukan solusi bagi perangkat daerah terkait.

Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menghasilkan data statistik sektoral perhubungan yang berkualitas dan mendukung tata kelola SPBE yang efektif serta berkesinambungan di Kalimantan Timur. (Prb/ty/portalkaltim)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar