Pengecer Gas Melon Boleh Kembali Berjualan, Pembeli Wajib Tunjukkan KTP

gas melon
Pedagang pengecer kini akan dijadikan sub-pangkalan agar dapat menjual gas LPG 3 kilogram. (dok)

Pemerintah akhirnya membolehkan pedagang eceran kembali menjual gas LPG 3 kilogram subsidi. Dengan syarat para pengecer menjadi sub-pangkalan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan hal tersebut mulai berlaku, Selasa (4/2/2025).

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, mengutip Antara.

Bahlil bilang, pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut. Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg. Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin (3/2). Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. (*/nus)

Tinggalkan Komentar