Legislator Kaltim Ini Ingatkan Kantor Pemerintah untuk Rekrut Penyandang Disabilitas
Upaya pemenuhan hak para penyandang disabilitas terus disuarakan para wakil rakyat Kaltim. Salah satunya Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo yang kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sosper kali ini digelar di RT 16 Kelurahan Kelandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota (22/10/2022). Sigit menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di lingkungan kelurahan Sumber Rejo. lantaran antusias dalam mengikuti sosialisasi ini.
“Maksud dan tujuan sosialisasi memberikan informasi kepada masyarakat secara luas. Bahwa saudara kita penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama dalam konteks pratisipasi dan pembangunan di masyarakat. Namun, Realitasnya masih banyak stakeholder baik pemerintahan dan swasta kita belum memahami secara utuh Perda ini,” urainya.
Contohnya yang tertuang dalam Perda ini. Yang mengatur bahwa kantor pemerintah diwajibkan merekrut penyandang disabilitas dua persen dari total pegawai. Sementara untuk perusahaan minimal satu persen dari jumlah karyawan.
Sigit juga berharap Perda ini bisa diterapkan di pemerintahan Balikpapan. Agar kota ini menjadi percontohan kota yang layak dan humanis bagi penyandang disabilitas.
“Kami berharap eksekutif bisa memberikan perhatian penuh terhadap para penyandang disabilitas. Jangan sudah ada Perda tapi tidak terlaksana dengan baik, dan jangan lupa untuk disosialisasikan Perda ini ” tandas Sigit. (***)
BACA JUGA