Balikpapan Finalisasi Aturan Baru Kendaraan Berat, Akses Masuk Kota Hanya Boleh Malam
Pemkot Balikpapan tengah merampungkan regulasi kendaraan berat di dalam kota. (Nusplus)
NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan tengah merampungkan revisi Peraturan Wali Kota, ihwal pengaturan mobilitas kendaraan bermuatan berat di wilayah kota.
Aturan baru itu akan mempertegas pembatasan jam operasional, sekaligus memperjelas ketentuan kendaraan yang diperbolehkan melintas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman, menjelaskan revisi tersebut penyesuaian atas Perwali Nomor 60 Tahun 2016 serta regulasi nasional mengenai lalu lintas angkutan barang.
Adapun, dokumen final saat ini memasuki tahap akhir dan dijadwalkan segera diberlakukan.
Dalam rancangan aturan yang diperbarui, jelas Fadhli, seluruh kendaraan bertonase besar hanya dapat beroperasi di dalam kota pada pukul 22.00 Wita hingga 05.00 Wita.
Ketentuan itu berlaku secara menyeluruh, termasuk untuk kendaraan tronton yang sebelumnya masih diperbolehkan masuk kota saat tanpa muatan untuk keperluan administrasi seperti uji KIR.
“Penyesuaian itu nanti tertuang jelas dalam revisi Perwali,” ucap Fadli.
Dishub menyampaikan kembali pengaturan teknis yang tetap diberlakukan, di antaranya, kendaraan peti kemas 20-40 feet wajib menggunakan traktor head dan kereta tempelan yang dilengkapi twist lock.
Kendaraan angkutan dengan JBB di atas 10 ton dilarang melintasi kota pada pukul 05.00-22.00 Wita.
Pembatasan berlaku di beberapa ruas utama, seperti Jalan Soekarno-Hatta Km 0-13, MT Haryono, Syarifuddin Yoes, Jend. Sudirman, Marsma R. Iswahyudi, Mulawarman, dan Jend. Ahmad Yani.
Kendaraan berat yang beroperasi pada malam hari diarahkan melalui Tol Km 13, Karang Joang, Manggar.
Pengecualian hanya diberikan bagi kendaraan operasional TNI/Polri, kendaraan Pemkot, angkutan energi, serta kendaraan darurat.
Dishub menegaskan tidak memiliki kewenangan menghentikan kendaraan besar tanpa pendampingan aparat. Karena itu, seluruh pengawasan kendaraan berat dilakukan secara kolaboratif bersama Polresta Balikpapan.
“Penghentian kendaraan bertonase besar harus dilakukan bersama kepolisian. Pengawasan tetap kami jalankan melalui pola koordinasi,” tutur Fadli.
Meski pemerintah pusat menunda penerapan penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) hingga tahun 2027, Dishub Balikpapan tetap melakukan sosialisasi dan pemantauan lapangan.
Disamping itu, pengawasan dilakukan melalui Pos Pengawasan di Km 13 yang beroperasi setiap hari.
“Pos Km 13 tetap aktif. Kami terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan pengawasan berjalan,” imbuh Fadhli.
Dengan selesainya proses harmonisasi regulasi, Dishub menyebut aturan baru akan segera diumumkan kepada pelaku usaha angkutan dan masyarakat. Kemudian, penertiban pelaksanaan jam operasional juga akan diperkuat begitu Perwali hasil revisi resmi berlaku. (Ml/Red/ ADV)
