Penertiban di MT Haryono, Parkir di Badan Jalan Didenda Rp500 Ribu Tanpa Negoisasi

Oleh Redaksi+ pada 24 Nov 2025, 16:00 WIB
Kadishub Balikpapan

Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli. (Nusplus)

NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan secara resmi memberlakukan sistem B-Connect di sepanjang Jalan MT Haryono, mulai dari Simpang Patung Beruang Madu hingga Simpang Wika, sejak Senin (24/11/2025).

Penerapan sistem ini diikuti aturan tegas berupa larangan parkir di badan jalan pada pukul 16.00–19.00 Wita, lengkap dengan sanksi denda Rp500 ribu bagi kendaraan yang melanggar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Muhammad Fadli Paturahman, menekankan aturan tersebut diberlakukan tanpa pengecualian.

Ia memastikan masyarakat harus langsung menyesuaikan diri sejak hari pertama pelaksanaan.

“Mulai berlaku dilaksanakan hari ini (Senin), dan tidak ada toleransi. Denda lima ratus ribu rupiah langsung diberlakukan bagi kendaraan yang tetap parkir di pinggir jalan pada pukul 16.00 sampai 19.00 Wita,” tegas Fadli saat peresmian B-Connect di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.

Menurut Fadli, larangan parkir itu mencakup empat segmen di sepanjang MT Haryono yang selama ini menjadi titik kemacetan, terutama pada jam pulang kerja.

Ia menilai, pembatasan parkir merupakan langkah strategis untuk mengurai penumpukan kendaraan yang sering terjadi pada sore hari.

Tak hanya memberikan sanksi, Dishub juga menyiapkan solusi.

Masyarakat yang hendak beraktivitas di kawasan kuliner MT Haryono diarahkan menggunakan kantong parkir alternatif di area Patung Kuda Perumahan Citra City.

Fasilitas itu disediakan untuk memastikan kegiatan warga tetap berjalan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Kami tidak ingin menghambat aktivitas masyarakat, tapi ketertiban harus dijaga. Karena itu, kantong parkir sudah kami siapkan agar tidak ada alasan untuk tetap parkir di bahu jalan,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan itu, Dishub memperbanyak rambu larangan parkir, meningkatkan pemantauan melalui CCTV, dan menyiagakan armada derek untuk penindakan cepat.

Fadli menegaskan, upaya penegakan aturan dilakukan secara menyeluruh.

“Petugas di lapangan bakal menindak tanpa kompromi. Setiap pelanggaran pada jam yang telah ditetapkan langsung dikenai denda Rp500 ribu dan dapat diderek,” kata Fadli.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap penerapan aturan parkir dapat meningkatkan disiplin pengguna jalan sekaligus memulihkan kelancaran lalu lintas di MT Haryono.

Kebijakan ini dinilai sebagai bagian penting dari upaya menciptakan kota yang lebih tertib, modern, dan minim kemacetan.

Sebelumnya, Kota Balikpapan mulai mengoperasikan sistem transportasi digital B-Connect. Yakni sebuah platform yang dirancang mengintegrasikan layanan mobilitas dan informasi lalu lintas secara real time.

Peluncuran berlangsung di kawasan MT Haryono, pada Senin (24/11/2025). B-Connect menjadi upaya terbaru pemerintah kota dalam membangun tata kelola transportasi berbasis data.

Sistem itu dikembangkan untuk mempermudah pemantauan kondisi perjalanan, menyediakan informasi rute, dan memadukan berbagai layanan transportasi dalam satu ekosistem.

Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan, keberadaan B-Connect penting untuk menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat yang semakin kompleks.

Ia menegaskan bahwa sistem digital diperlukan agar pengelolaan transportasi kota dapat dilakukan lebih cepat dan akurat.

“Platform ini menjadi bagian penguatan sistem transportasi kota agar lebih cerdas dan terintegrasi,” ujarnya. Melalui B-Connect, ucap Rahmad, masyarakat dapat mengakses data kondisi jalan, kepadatan lalu lintas, waktu tempuh, hingga pergerakan angkutan. (MI/Red/ ADV)

Tinggalkan Komentar