Balikpapan Review Ulang Kepariwisataan, Siap Sambut Dampak Pembangunan IKN

Oleh Redaksi+ pada 24 Nov 2025, 18:18 WIB
Ratih 2

Kepala Dispora Balikpapan, Ratih Kusuma. (Nusplus)

NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) pamulai memanaskan mesin kebijakan sektor pariwisata.

Dua payung hukum utama, yaitu Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Rippda) Nomor 6 Tahun 2016 resmi masuk daftar untuk direview.

Regulasi yang lama dinilai sudah tak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan Kota Balikpapan, terutama setelah hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Balikpapan, Ratih Kusuma, menjelaskan bahwa masa berlaku Perda Rippda hanya sampai tahun 2026.

Karena itu, proses peninjauan ulang harus segera dilakukan agar arah pembangunan pariwisata tidak berjalan dengan panduan yang usang.

“Perda Rippda itu berlaku dari 2016 sampai 2026,  Kami minta ingin perda itu dilakukan review agar dapat relevan dengan perkembangan pariwisata Kota Balikpapan,” kata Ratih dalam wawancara pada Senin (24/11/2025), usai menghadiri Workshop Suku Balik Balikpapan 2025 di Hotel Novotel Balikpapan.

Ratih menegaskan, konteks kota sudah berubah signifikan sejak penetapan IKN.

Banyak potensi wisata baru bermunculan, baik dari sisi atraksi, ruang publik, hingga aktivitas ekonomi kreatif yang beririsan dengan geliat ibu kota negara baru.

“Rippda lama belum mengakomodasi potensi wisata yang muncul karena pengaruh IKN. Jadi kami susun ulang agar dasar hukumnya kuat dan bisa menjadi acuan strategis ke depan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari proses review, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Disporapar akan menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Review Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Rippda) Balikpapan 2025. FGD dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (25/11), di Hotel Grand Tiga Mustika, Balikpapan.

Forum ini akan menjadi ruang awal mengumpulkan masukan dan kritik sebelum naskah kebijakan difinalkan.

Ratih menyebut, FGD tidak hanya akan diisi unsur pemerintah, dan anggota parlemen. Disporapar secara terbuka mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk terlibat aktif.

“Maka dari itu Disporapar mengajak masyarakat, komunitas, pegiat pariwisata, akademisi, mahasiswa melakukan Forum Grup Diskusi (FGD) untuk kemaslahatan pariwisata Kota Balikpapan,” jelasnya.

Keterlibatan banyak pihak, menurut dia, penting agar arah kebijakan tidak elitis dan benar-benar menyentuh kebutuhan pariwisata kota minyak.

Dalam konteks itu, Ratih melihat bahwa pembaruan Rippda bukan sekadar soal data destinasi, tetapi juga cara Balikpapan menuturkan dirinya sendiri di tengah perubahan besar bernama IKN.

Potensi wisata budaya, komunitas kreatif, hingga karya seni yang lahir dari Kota Balikpapan, diharapkan bisa masuk lebih kuat ke dalam dokumen perencanaan.

Dengan begitu, Balikpapan bukan hanya menjadi kota penyangga, tetapi juga etalase pengalaman wisata yang memiliki karakter jelas. Pemerintah kota kini berpacu dengan waktu.

Dengan tenggat 2026 dan dinamika kebijakan nasional yang terus bergerak, hasil review Rippda dan Perda Penyelenggaraan Olahraga akan menjadi instrumen penting untuk memastikan Balikpapan tidak sekadar ikut arus, tapi mampu mengarahkan langkahnya sendiri di tengah denyut baru Kaltim. (Jun/Red/ ADV)

Tinggalkan Komentar