Pemkot Balikpapan Perketat Pembangunan, PBG jadi Kewajiban sebelum Dirikan Gedung

Oleh Redaksi+ pada 28 Nov 2025, 18:12 WIB
Helmi

Kepala Dinas Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Balikpapan, Hasbullah Helmi. (Nusplus)

NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN –  Pemerintah Kota Balikpapan kini menegaskan satu pintu utama sebelum warga membangun gedung Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan ini bukan sekadar menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tetapi menjadi filter awal agar setiap pembangunan berjalan sesuai aturan, tidak melanggar tata ruang, dan tidak berujung sengketa lahan di kemudian hari.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Hasbullah Helmi, menuturkan bahwa setiap bangunan permanen wajib melalui proses persetujuan terlebih dahulu.

Tanpa PBG, sebuah bangunan bisa dianggap ilegal dan pemiliknya berisiko menghadapi masalah hukum di masa depan.

“PBG adalah bukti bahwa pembangunan dilakukan sesuai standar teknis dan tata ruang. Ini memastikan gedung aman, teratur, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Helmi, Jumat (28/11/2025) di Balai Kota Balikpapan.

Sebelum aturan baru diberlakukan, salah satu persoalan yang sering muncul adalah banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin sama sekali.

Kondisi itu baru terasa berat ketika pemilik hendak mengubah fungsi bangunan, menjual, atau mengurus sertifikasi lanjutan.

Tanpa dasar legal yang jelas, proses tersebut menjadi rumit dan memakan waktu. Di titik ini, aturan PBG diharapkan menjadi pagar awal agar masalah serupa tidak terus berulang.

Untuk bangunan yang sudah terlanjur berdiri tanpa izin, Pemkot Balikpapan masih membuka ruang penertiban melalui pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Melalui SLF, bangunan lama dapat memperoleh legalitas formal sebagai dasar pengakuan pemerintah.

“Kalau bangunan sudah berdiri tanpa izin, pengajuannya lewat SLF. Sedangkan bangunan baru tetap wajib PBG,” jelas Helmi.

Dengan demikian, aturan ini tidak hanya menyasar pembangunan baru, tetapi juga mendorong penataan bangunan eksisting.

PBG juga diposisikan sebagai alat untuk menjaga ketertiban pemanfaatan ruang kota. Setiap perubahan fungsi bangunan kini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemilik.

Misalnya rumah tinggal yang hendak dialihfungsikan menjadi ruko, gudang, atau tempat usaha lainnya, tetap memerlukan persetujuan perubahan fungsi.

Tujuannya agar tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Perubahan fungsi tidak bisa sembarangan. Semuanya harus sesuai peruntukan dan rencana kota,” tegas Helmi. Secara teknis, pengurusan PBG dilakukan secara online melalui sistem simbg.pu.go.id.

Pemohon harus membuat akun dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, antara lain bukti kepemilikan tanah, gambar teknis bangunan, serta dokumen terkait rencana kota seperti KRK atau KKPR.

Setelah seluruh berkas diverifikasi secara teknis oleh Dinas Pekerjaan Umum, barulah DPMPTSP menerbitkan persetujuan PBG dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).

“Peran kami di tahap akhir setelah verifikasi teknis. Barulah dokumen persetujuan PBG bisa dikeluarkan,” paparnya.

Meski prosesnya mengandalkan sistem digital, Pemkot Balikpapan tidak serta-merta melepas masyarakat berhadapan sendiri dengan aplikasi dan persyaratan teknis yang rumit.

Helmi memastikan layanan pendampingan tatap muka tetap tersedia bagi pemohon yang membutuhkan.

Menurutnya, banyak warga yang masih memerlukan asistensi, terutama dalam penyusunan gambar teknis dan memahami aturan pemanfaatan ruang.

Pada akhirnya, Helmi menegaskan bahwa PBG bukan sekadar urusan administrasi.

Di balik satu lembar persetujuan, ada upaya melindungi masyarakat dari risiko hukum, meminimalkan konflik lahan, dan menjaga keseimbangan tata ruang Kota Balikpapan yang terus berkembang.

“Kepatuhan pada PBG bukan hanya soal izin, tapi tentang kepastian dan kenyamanan jangka panjang,” katanya. (Jun/Red/ ADV)

Tinggalkan Komentar