Aturan dari Pusat Tak Kunjung Terbit, Penetapan UMK Balikpapan 2026 Masih Gantung

Oleh Redaksi+ pada 27 Nov 2025, 17:08 WIB
Adamin Disnaker

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan, Adamin Siregar. (Nusplus)

NUSANTARAPLUS, BALIKPAPAN –  Kepastian Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2026 kembali molor. Memasuki akhir November, pemerintah kota belum dapat menetapkan besaran upah karena masih menunggu regulasi dan formula penghitungan terbaru dari pemerintah pusat.

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Adamin Siregar, menegaskan bahwa belum terbitnya aturan baru menjadi kendala utama proses pembahasan.

“UMP dan UMK ini aturannya dari pusat belum terbit. Regulasinya masih menunggu. Mudah-mudahan PP dari pusat segera keluar, baru dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi dan kemudian di Dewan Pengupahan Kota Balikpapan,” ujarnya, Kamis.

Sesuai ketentuan, penetapan UMK mestinya sudah memiliki kejelasan sejak 21 November.

Namun hingga penghujung November 2025, pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan tanpa adanya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme penyesuaian upah.

“Kita di Balikpapan masih menunggu dari Provinsi Kaltim. Harapannya, penetapan sudah ada sebelum Januari,” kata Adamin.

Meski demikian, peluang kenaikan upah tetap terbuka. Adamin menekankan bahwa estimasi nominal belum dapat dipastikan tanpa formula resmi dari pemerintah pusat.

“Perkiraan naik atau turun, yang pasti ada kenaikan. Angkanya belum ada, karena belum ada kesepakatan. Ini salah satu alasan pengumumannya tertunda,” jelasnya.

Proses pembahasan UMK dilakukan melalui mekanisme tripartit yang mempertemukan unsur pemerintah, Apindo, dan serikat pekerja.

“Kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja difasilitasi pemerintah melalui regulasi. Formulasinya seperti apa, kita masih menunggu dari pusat dan provinsi,” terangnya.

Dewan Pengupahan Kota Balikpapan telah menggelar dua kali rapat awal yang membahas indikator pengupahan, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun keputusan final belum dapat dihasilkan.

“Sudah dua kali rapat, tapi belum menghasilkan keputusan karena menunggu peraturan pemerintah pusat,” katanya.

Tahun lalu, UMP secara nasional rata-rata meningkat sekitar 6,5 persen. Namun proyeksi tahun 2026 sepenuhnya bergantung formula baru yang akan ditetapkan pemerintah melalui PP terbaru.

(MI/Red/ ADV)

Tinggalkan Komentar