Baru Empat Daerah di Kaltim yang Sudah Tetapkan UMK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim baru menerima laporan empat daerah yang telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (

) tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi menjelaskan, belum semua daerah menyetorkan usulan besaran UMK-nya. Ia meminta kabupaten kota paling lambat harus menetapkan UMK pada 7 Desember mendatang.

Update terakhir (Kamis) itu baru 4 daerah, kami berharap untuk hari ini (Jumat) sudah selesai pengusulan seluruh daerah di Kaltim,” ungkap Rozani, Jumar 2 Desember pagi, dikutip dari Kaltim Faktual.

Mengenai 4 daerah mana saja yang telah mengusulkan, Rozani enggan membeberkannya.

“Gak enak kita sebutkan, nanti daerah lain merasa gimana gitu. Mungkin yang belum itu masih proses tanda tangan atau sedang rapat. Tapi ya semoga hari ini semua bisa mengumpulkan usulannya,” ujarnya sambil tertawa.

Diketahui, Pemprov Kaltim sudah mengumumkan nominal UMP 2023 pada 28 November kemarin. Gubernur Isran Noor memutuskan angka Rp3,2 juta sebagai batas bawah upah provinsi. Alias naik 6,20 persen dari besaran upah tahun ini.

Selanjutnya, UMP akan menjadi acuan bagi pemkot dan pemkab dalam menentukan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Jadi nominal UMK di Bumi Etam, tidak boleh lebih rendah dari Rp3,2 juta.

Pemkot dan pemkab diberi waktu paling lama hingga tanggal 7 Desember 2022 untuk mengumumkan besaran UMK-nya. Dalam hal ini, 3 pemkot dan 7 pemkab di Kaltim punya waktu 9 hari untuk membuat pengumuman.

Mekanismenya, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (Depekabko) merumuskan nominal UMK. Lanjut ke bupati/wali kota. Kalau oke, angka tersebut diusulkan ke dewan pengupahan provinsi.

Prosesnya belum selesai di situ. Depeprov akan mengkaji usulan tersebut untuk memberi rekomendasi pada gubernur. Dan hanya jika Gubernur Isran setuju, barulah pemkab/pemkot di Kaltim melakukan pengumuman ke publik.

Sesuai agenda, kata Rozani, Depeprov Kaltim akan membahas tentang UMK yang sudah masuk ke provinsi pada 5 Desember nanti. Makanya ia berharap pemkab/pemkot se-Kaltim sudah memasukkan usulan sebelum tanggal 5 itu.

“Jadi tunggu saja nanti bupati wali kota yang mengumumkan besaran UMK 2023 di daerahnya masing-masing,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penjadwalan pengumuman UMK ini bukan kehendak Pemprov Kaltim. Namun berlaku se-Indonesia sebagaimana diatur dalam Permenaker No.18 Tahun 2022.

Pada pasal 15, Permenaker tersebut berbunyi: Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022. (ip)

Tinggalkan Komentar