Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Bukan Pelecehan, Tapi Pembunuhan Berencana!

Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Bukan Pelecehan, Tapi Pembunuhan Berencana!
Alasan Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati: Bukan Pelecehan, Tapi Pembunuhan Berencana!

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J),

, hukuman mati.

Hakim meyakini jika eks polri bintang dua itu terbukti telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan Keyakinan Hakim

Keyakinan majelis hakim memvonis terbut karena tak ada bukti atas alasan pembunuhan yang disampaikan terdakwa. Karena perbuatan asusila yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Karena itu, majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup kuat. Bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Disisi lain, majelis menemukan unsur perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1). Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ant/red)

Tinggalkan Komentar