Legislator Kaltim Sukmawati Sebarluaskan Perda Kepemudaan di Muara Komam

DPRD Kaltim
DPRD Kaltim Sukmawati Paser

Anggota

Sukmawati kembali melakukan penyebarluasan peraturan daerah ke dapilnya. Pada Sabtu 15 April 2023, di Desa Selerang, Kec. Muara Komam, Kabupaten Paser.

Pada kegiatan ini, Sukmawati menyebarluaskan Perda Kaltim No. 8 tahun 2022 tentang Kepemudaan.

Dalam sosperda kali ini ia melibatkan 2 pemateri dari pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Yang telah berpengalaman dan memiliki pengetahuan luas terkait arah perjuangan pemuda. Dihadiri kurang lebih 100 peserta dari segala elemen masyarakat.

Dalam suasana Ramadan, Sukmawati menyampaikan motivasi dan semangatnya kepada para pemuda. Para pemuda walau di situasi dan kondisi apapun harus tetap memiliki semangat yang tinggi. Khususnya dalam pembangunan Desa.

“Pemuda itu pengganti para orang-orang tua saat ini. Jadi harus punya karakter yang kuat untuk membuat perubahan,” ucapnya.

Ia melanjutkan, apalagi Kabupaten Paser ini sebagai penyanggah IKN. Jadi harus memiliki pemuda yang dapat bersaing dengan orang luar.

Pemerintah selalu mendorong para pemuda. Untuk memiliki kekuatan kedepannya dalam menyambut IKN ini.

“Tidak bosan kami terus menyampaikan, majunya suatu negara di mulai dari kreativitas pemuda desanya,” lanjutnya

Dengan Sosper Kepemudaan ini, dapat memperoleh hak-haknya untuk menjadi lebih baik lagi. Dengan kreativitas yang di miliki pemuda. Pihak pemerintah mendukung penuh untuk program-program yang meningkatkan kualitas pada pemuda.

“Jadi kami berharap lebih kepada para pemuda Desa Selerong. Dengan adanya Perda ini kalian bisa lebih maju lagi,” pungkas Sukmawati (adv/kf/red)

Tinggalkan Komentar