Juli, Diskominfo Kaltim Mulai Sosialisasi SP4N-LAPOR! Masuk Desa

Sosialisasi SP4N-LAPOR masuk desa mulai Juli

Pemahaman menggunakan aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) masih minim di masyarakat.

Demi meningkatkan pemanfaatannya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim akan menyosialisasikan aplikasi ini hingga ke desa-desa.

Tercatat, ada 10 desa di 5 kabupaten/kota di Kaltim akan disambangi dalam waktu dekat dengan program yang diberi nama “SP4N-LAPOR! Masuk Desa”.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan, bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah meningkatkan jumlah pengaduan yang masuk serta meningkatkan penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakat.

Selain itu, juga bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat agar pemerintah bisa memberikan pelayanan maksimal kembali kepada masyarakat.

“Masyarakat masih kurang memahami dan bahkan tidak mengetahui tentang layanan pengaduan ini. Padahal, semakin banyak pengaduan yang masuk melalui aplikasi, itu menandakan bahwa pemerintah dipercaya oleh masyarakat. Dari sini kita dapat melihat peran serta masyarakat dalam pembangunan ketika mereka secara aktif memberikan masukan atau pengaduan,” jelas Faisal saat memberikan arahan dalam acara Forum Koordinasi (FK) PPID Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur, di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (20/6/2023).

Faisal menyebut Juli mendatang, program SP4N-LAPOR! Masuk Desa akan mengunjungi Kabupaten Paser dan Penajam Paser Utara.

Kemudian dilanjutkan ke Kabupaten Kutai Kartenegara dan Kutai Barat pada Agustus. Rencananya, pada September direncanakan kunjungan ke Berau.

“Targetnya adalah agar 500 orang memahami SP4N-LAPOR!. Artinya, setiap kabupaten akan dikunjungi dua desa, dengan jumlah 50 orang per desa. Dengan cara ini, mereka dapat langsung mengetahui tentang layanan pengaduan ini karena kami akan mendatangi mereka secara langsung, bukan hanya mengandalkan informasi dari media,” ucapnya.

Selanjutnya, peran dan dukungan dari Diskominfo kabupaten sangat diharapkan. Diperlukan koordinasi dengan desa/kecamatan, radio lokal dan juga rekan-rekan media.

“SPN-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun dapat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang. Tujuan utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” imbuhnya. (cht/pt/DiskominfoKaltim/nus)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar