Dari Pelatihan Aplikasi SRIKANDI, Kabupaten Mahulu Menuju Tertib Pengelolaan Arsip Secara Digital

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus berbenah membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang baik.

Salah satunya dengan berupaya membenahi proses kearsipan yang berjalan pada setiap OPD Mahulu. Dengan mendorong tata kelola kearsipan dan informasi Mahulu berkualitas.

Bappelitbangda Mahulu menggandeng Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim melaksanakan Pelatihan dan Pendampingan Aplikasi SRIKANDI, (18/10/2023) lalu seperti dilansir dari laman resmi DPK Kaltim.

Berlangsung di Meeting Room Lantai 12 Hotel Aston Samarinda, agenda dihadiri perwakilan masing-masing OPD Kabupaten Mahulu. Agenda dibuka oleh Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, Kristina Tening, SH,M.Si.

Kristina menyambut baik pelaksanaan pelatihan SRIKANDI yang didampingi oleh DPK Kaltim yang diwakili oleh Arsiparis Ahli Muda, Dewi Susanti Elha. Baginya, SRIKANDI perlu diketahui oleh seluruh pegawai OPD guna membantu pengelolaan dan pencarian arsip secara cepat dan tepat.

“Kabupaten Mahulu belum melakukan pemasukan data dalam aplikasi SRIKANDI. Komitmen harus dibangun untuk mengelola arsip dengan baik. Kedepannya setelah mendapat ilmu mengenai SRIKANDI kami akan segera rancangkan penganggaran dan pembinaan secara berkelanjutn untuk memperkenalkan peran penting arsip bagi SKPD” papar Kristina.

Ia melanjutkan agenda yang berlangsung pada tanggal 18 hingga 19 Oktober tersebut berlangusng sukses.

Sebagai bentuk komitmen pembaharuan penataan dan pengelolaan arsip di Mahulu masih belum konsisten untuk disajikan dengan baik.

Oleh karenanya, manajemen pengelolaan arsip masih menjadi perhatian dan prioritas.

“Kalau ada arsip bisa memudahkan pekerjaan kita tidak hanya sekadar sebuah bentuk dokumentasi. Saya percaya Mahulu dengan kemauan yang terus belajar akan terus semakin mengembangkan sistem di dalamnya dengan baik terutama pada regulasi dan proses kearsipannya,” pungkasnya. (red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar