DPK Kaltim Terima 85 Arsip Statis dari BPKAD

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim terus melakukan tugas dan fungsinya. Salah satunya dengan pemusnahan arsip dari pada OPD. Misalnya, Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

Sejak tahun 2007 BPKAD terus merawat arsip-arsip dengan cara pemusnahan dan penyerahan arsip statis kepada DPK Kaltim.

Beberapa arsip yang ada di BPKAD harus dimusnahkan dan diserahkan kepada DPK Kaltim sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.

Arsip statis keuangan yang telah melampaui batas ideal yakni 10 tahun perlu di serahkan kepada DPK Kaltim.

Terhitung sebanyak 85 dari 9425 berkas statis harus diserahkan ke DPK Kaltim. Untuk di simpan secara aman.

Penyerahan itu, dilakukan pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Secara simbolis penyerahan arsip BPKAD kepada DPK Kaltim dihadiri oleh Arsiparis Alih Media Ketua Tim Akuisisi Kementerian Lembaga Perpindahan Ibukota Negara, Asisten Gubernur Bidang Administrasi Umum dan Kepala BPKAD Kaltim.

Plt. Kepala DPK Kaltim, Taufik mengapresiasi atas dedikasi BPKAD dalam menjaga pengelolaan arsip dengan tertib dan baik, serta dapat menjadi contoh bagi OPD lain.

“DPK Kaltim menjadi pilot project untuk OPD lain dalam menerapkan sistem penataan arsip,” katanya.

Sementara itu, saat ini terhitung baru 25 persen penyimpanan arsip OPD yang ada Depo Arsip DPK Kaltim baru terisi. Saat ini masih menunggu 75 persen dari ruang penyimpanan Depo Arsip untuk dapat diisi oleh berkas OPD yang lainnya.

“Mohon partisipasinya secara professional kepada masing-masing OPD. Arsip yang dikelola dengan baik akan mempunyai nilai yang sangat vital dan penting,” pungkasnya. (dmy/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar