Berlangsung Khidmat, Bupati FX Yapan Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-24 Kutai Barat

Pemerintah Kabupaten bersama seluruh lapisan masyarakat melaksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 24 Kutai Barat (Kubar). 

Upacara yang diikuti 16 kecamatan se Kutai Barat itu, digelar di halaman Taman Budaya Sendawar (TBS) pada Minggu (5/11/2023) pagi. Prosesi pelaksanaan upacara pun berlangsung khidmat. 

Dalam sesi upacara, dibacakan sejarah singkat pembentukan kabupaten Kutai Barat oleh Ketua DPRD Kubar, Ridwai. Kutai Barat sebagai wilayah administrasi otonom ditetapkan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 bersama beberapa kabupaten/kota lain. Yakni Nunukan, Malinau, Kutai Timur, dan Bontang. 

Sebelumnya, wilayah Kutai Barat merupakan salah satu kewenangan di Barong Tongkok yang dibentuk pada 5 November 1952. Kemudian pada 1964 menjadi penghubung Bupati Kutai dari Tenggarong di Barong Tongkok. 

“Hari Jadi Kutai Barat diperingati setiap 5 November ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016,” jelas Ridwai. 

Sejak berdiri pada tahun 1999, Kubar sudah dipimpin oleh tiga bupati. Yakni Rama Alexander Asia pada periode 2001-2006, Ismail Thomas selama dua periode 2006-2016, dan FX Yapan juga dalam masa dua periode 2016-2023. 

Bupati Kubar, FX Yapan selaku Inspektur Upacara (Irup) mengajak seluruh komponen pemerintah dan masyarakat untuk memanfaatkan kebersamaan dalam menyelenggarakan pembangunan di Tanaa Purai Ngeriman. 

“Dengan kebersamaan, kerja keras, dan kekompakan sekiranya kita bisa mengatasu hambatan dalam proses membangun Kutai Barat,”ungkapnya. 

Seusai Upacara HUT ke 24 Kubar, kegiatan dirangkai dengan pencatatan Rekor MURI Mawik Gawaakng Terbanyak. Yang diikuti sebanyak 10 ribu warga Kubar mengenakan anjat tas rotan khas Suku Dayak. 

Lalu dilanjutkan dengan tari kolosal massal yang dibawakan oleh 750 penari dan parade dari 16 kecamatan se Kutai Barat. (KRV/pt/diskominfokaltim/red)

ADV DISKOMINFO KALTIM +

Tinggalkan Komentar