Arsip 10 Tahun Dinkes Bontang Diminta Dipindahkan ke Kearsipan Daerah

Sesuai prosedur bahwa arsip yang sudah diatas 10 tahun agar diserahkan kepada lembaga kearsipan daerah. Untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip tersebut.

Salah satu instansi yang belum melakukannya yakni, Dinkes Bontang. Mereka diminta untuk dapat segera memindahkan arsip-arsip inaktif yang berusia 10 tahun ke atas ke unit pengelola kearsipan daerah.

Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Ana Palianti Sari mendorong agar Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang dapat memindahkan arsip berusia sepuluh tahun keatas untuk dipindahkan kelembaga kearsipan daerah.

“Dengan catatan sudah punya daftar arsip nanti di lengkapi berita acara pemindahan arsip,” ungkapnya, Jumat 1 Desember 2023.

Diketahui, arsip-arsip yang berusia 10 tahun ke atas disebut sebagai arsip inaktif. Arsip inaktif ini merupakan arsip yang sudah tidak digunakan secara aktif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tetapi masih memiliki nilai guna kesejarahan, bukti pertanggung jawaban dan sumber informasi.

Sehingga, arsip inaktif ini harus dipindahkan dari unit pencipta arsip ke lembaga kearsipan daerah. Pemindahan arsip inaktif dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kelestarian arsip, serta memudahkan dalam pengelolaannya.

Pemindahan arsip inaktif yang memiliki retensi di bawah 10 tahun dilakukan dari dinas pembuat arsip dalam hal ini Dinkes Bontang dan di berikan ke unit kearsipan daerah.

Dengan dilakukannya penyeleksian arsip inaktif dan pembuatan daftar arsip inaktif yang akan dipindahkan terlebih dahulu.

Sementara untuk UPTD dibawah naungan Dinkes Bontang, jika ingin menyerahkan arsip inaktif ini dapat berkoordinasi dengan unit kearsipan yang dimiliki Dinkes Bontang terlebuh dahulu. “Unit kearsipan satu untuk di Dinas nya dan Unit kearsipam dua untuk di UPTD,” pungkasnya. (adv/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar