Jaga Arsip Tetap Awet, BPKAD Kaltim Mulai Rutinkan Fumigasi

fumigasi arsip

Badan Pengelolaan Keuangan daN Aset Daerah (BPKAD) Kaltim mulai merutinkan fumigasi sejak tahun 2022 lalu.

Pranata Kearsipan atau Arsiparis Ahli Pertama BPKAD Kaltim Lydia Martharina mencatat pihaknya baru 2 kali melakukan fumigasi. Pertama pada tahun 2022 lalu dan kedua pada pertengahan November ini.

“Kami baru selesai fumigasi. Karena kami mau menyerahkan arsip lagi. Dan syarat untuk menyerahkan arsip 10 tahun ke atas harus fumigasi dulu,” jelas Lydia, Senin 20 November 2023.

“Itu untuk membunuh hama, selama 4 hari tidak boleh akses record center. karena bahan kimia, jadi masih pembersihan dulu,” tambahnya.

Lydia menyebut bahwa pihak kearsipan tidak mau menerima berkas jika belum difumigasi.  Sehingga memang menjadi penting untuk dilakukan terutama sebelum penyerahan. “Awalnya cuma sekali. Tapi ternyata diarahkan setiap tahun. Karna kita enggak tahu tuh ada rayap kan,” pungkasnya.

Selain tertib arsip dengan penataan dan pengelolaan arsip yang baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Diperlukan juga perawatan dan pelestarian arsip dengan baik.

Tujuannya agar secara fisik, arsip yang mayoritas berupa kertas itu bisa tetap awet meski sudah disimpan selama bertahun-tahun. Mengingat kertas merupakan material yang mudah rusak. Terutama oleh hawa lembab dan rayap.

Dalam kearsipan punya cara tersendiri dalam upaya pemeliharaan dan perawat agar arsip tetap utuh dan aman. Yakni melakukan upaya fumigasi setiap dalam jangka cukup panjang. Yakni satu atau dua tahun sekali.

Fumigasi sendiri merupakan suatu cara untuk mengawetkan arsip. Yakni dengan cara mengasapi arsip menggunakan bahan kimia. Untuk mencegah, mengobati, mensterilkan dan membasmi biota yang dapat merusak dengan menggunakan fumigan. (ens/jek/nus)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar