Percaya atau Tidak, Arsip Bisa Selamatkan Orang dari Kasus Hukum

Percaya atau tidak, ternyata arsip dapat menyelamatkan orang dari kasus hukum. Demikian yang terjadi di Kaltim. Seperti diutarakan pengalamannya oleh Plh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik.

Kala menjadi narasumber launching aplikasi Srikandi bagi SMA Sederajat di Kaltim, Taufik mengenang bagaimana arsip bisa menyelamatkan seseorang dari jerat hukum.

Salah satunya, kasus yang pernah terjadi pada tahun 1990-an. Kasus tersebut melibatkan seorang kasubag perencanaan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim. “Kasubag tersebut terjerat kasus terkait pengadaan barang jasa, khususnya pembangunan konstruksi,” ungkap Taufik.

Namun, di tengah kondisi yang genting tersebut, kasubag tersebut teringat bahwa pengumuman paket pengadaan barang jasa tersebut pernah dimuat di sebuah surat kabar lokal, yaitu koran Manuntung. Jaksa penuntut umum menuntut adanya bukti bahwa paket tersebut pernah diumumkan di koran Manuntung.

Ia pun bergegas mencari koran tersebut, namun sayangnya, koran tersebut sudah tidak ada lagi. “Akhirnya dari kejadian ini, arsip di lembaga kearsipan tertata dengan baik,” jelasnya.

Kasubag tersebut pun merasa putus asa. Ia yakin bahwa ia akan kalah dalam persidangan dan harus menanggung hukuman yang berat. Namun, di tengah keputusasaannya, ia teringat bahwa di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim terdapat koleksi koran Manuntung yang lengkap.

Kasubag tersebut pun bergegas menuju Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. Ia pun menemukan koran Manuntung yang memuat pengumuman paket pengadaan barang jasa tersebut.

“Alhamdulillah, pengumuman itu ada di salah satu koran yang dikoleksi oleh DPK Kaltim,” jelasnya.

Dengan adanya bukti tersebut, jaksa penuntut umum pun tidak dapat lagi menuntut kasubag tersebut. Kasubag tersebut pun akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan.

“Berkat arsip tersebut, kasubag tersebut dapat membuktikan bahwa paket tersebut telah diumumkan di koran Manuntung. Dan terselamatkan dari tuntutan jaksa. Jadi arsip menyelamatkan yang bersangkutan,” katanya.

Karena itu, dengan adanya kasus tersebut. Menunjukan bahwa arsip memiliki peran penting dalam penyelamatan orang dari kasus hukum. Arsip dapat menjadi alat bukti yang kuat untuk mendukung suatu perkara.

Oleh karena itu, seluruh OPD di Kaltim dan masyarakat perlu menjaga dan melestarikan arsip. Arsip dapat menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang. (adv/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar