DKP Paser Wajibkan Semua OPD Pakai Aplikasi Srikandi Januari 2024

Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (DKP) Kabupaten Paser mewajibkan bagi semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser memakai Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala DKP Kabupaten Paser, Yusuf Sumako. Menurutnya, Pemkab secara resmi telah merilis imlementasi Aplikasi Srikandi. Yang merupakan transformasi dari kebijakan SPBE dilingkungan Pemkab Paser. Meski diakuinya, hingga saat ini masih belum semua OPD dapat mengimplementasikannya.

Dari hasil inventarisirnya, dari 46 OPD baru enam yang telah menerapkannya. “Target dari bupati Paser setelah launching (pekan lalu) pada Januari nanti sudah menggunakan aplikasi Srikandi,” kata, kepada media ini, Kamis 30 November 2023.

Ia menjelaskan, target tersebut bukank tanpa sebab. Karena bimbingan teknis (Bimtek) telah dilakukan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) untuk pengoperasian aplikasi Srikandi.

Tak hanya itu, bahkan pihak dari DKP juga intens melakukan pendampingan ke tiap OPD. “Jadi sudah tidka ada alasan lagi. Mestinya setelah launching semua OPD telah menggunakan aplikasi ini,” imbuhnya.

DIa kembali menjelaskan manfaat dari penggunaan Aplikasi Srikandi bagi OPD. mULAI DARI menghemat waktu akan kinerja dari ASN, khususnya dalam hal disposisi surat.

“Ini juga menunjang penilaian smart city. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tak menggunakan aplikasi Srikandi. Aplikasi ini sudah bisa berjalan apalagi sinyal sudah bagus dan operator juga sudah di bimtek. Ya pada 2024 nanti aplikasi Srikandi juga menyasar desa,” pungkasnya. (adv/kf/red)

ADVERTORIAL DINAS PERPUSTAKAAN & KEARSIPAN KALTIM

Tinggalkan Komentar