Rutin Pelaporan dan Taat Pembayaran, Bapenda Kutim Beri Reward 63 WP
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan reward kepada 63 wajib pajak (WP) atas kepatuhan dan kontribusinya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kutim.
Reward tersebut diserahkan secara langsung oleh Sekretaris Bapenda Kutim Emanuel Eng kepada 63 perwakilan WP di Ruang Akasia Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi Sangatta, Selasa (12/12/2023).
Dalam kesempatan itu, mewakili Kepala Bapenda Kutim Syahfur, Sekretaris Bapenda Kutim Emanuel Eng menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah membentuk Tim Percepatan & Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang tertuang dalam SK Bupati Kutai Timur Nomor 970/K.536/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
“Pembentukan TP2DD Kabupaten Kutim diharapkan dapat berfungsi sebagai exit strategi terhadap permasalahan dalam pelaksanaan elektronifikasi selama ini. Pembentukan TP2DD diharapkan dapat mempermudah koordinasi berbagai pihak sehingga sinergitas pelaksanaan elektronifikasi dapat tercapai,” tegasnya.
Ditambahkan Emanuel, salah satu upaya dalam percepatan dan perluasan digitalisasi daerah adalah penyediaan kanal pembayaran non tunai bagi masyarakat.
“Bapenda Kutim bekerja sama dengan Bankaltimtara Cabang Sangatta telah meluncurkan inovasi channel pembayaran non tunai untuk pembayaran pajak daerah,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk channel pembayaran ini mencakup berbagai jenis pajak, seperti Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Sarang Burung Wallet, Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Pajak Reklame, Pajak Air Bawah Tanah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan termasuk untuk Retribusi Daerah. Dengan adanya penambahan channel bayar nontunai, transaksi baru dapat dilakukan dengan menggunakan “Kode Bayar” atau NOP.
Selain itu, pembayaran pajak daerah secara non tunai juga sudah bisa dilakukan melalui channel bayar yang disediakan, seperti SMS Bankaltimtara, ATM Bankaltimtara, Internet Banking & Mobile Banking Bankaltimtara, DGQris Bankaltimtara, Aplikasi PayKaltimtara, Virtual Account, QRIS Bank Lain, Indomaret, dan melalui e-Commercial (DANA, Shopee, LinkAja, Tokopedia, OVO, GoPay).
Untuk itu, Bapenda Kutim memberikan apresiasi kepada 63 WP yang telah rutin melakukan pelaporan dan pembayaran online atas kewajiban pajaknya masing-masing untuk tahun pajak 2023.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kontribusi mereka dalam penggalian potensi pendapatan daerah,” tutupnya.(Adv/nus)
BACA JUGA