Jangan Lupa, Cek dan Pastikan Nama Masuk DPT sebelum Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat mengecek namanya secara daring, untuk memastikan telah termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ajakan itu disampaikan menyusul beredarnya video di media sosial X atau Twitter bahwa ada ratusan warga negara Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, mengklaim tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
“Kepada semua pemilih diaspora atau pemilih luar negeri untuk memastikan ya namanya ada di dalam DPT Luar Negeri (LN), maka dapat mengecek website cek DPT daring,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/1/2024).
Idham mengatakan, video yang sedang beredar itu harus dipastikan keasliannya atau justru masuk dalam kategori disinformasi.
“Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik,” ujarnya.
Berdasarkan Pasal 125 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 dijelaskan ihwal ada beberapa pemilih yang tidak termuat dalam DPT, mereka masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK).
Pemilih yang terdaftar dalam DPK luar negeri merupakan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, dan daftar pemilih tambahan (DPTb), tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik, paspor atau Surat Perjalanan Laksana Paspor dengan alamat tinggal di luar negeri.
DPK luar negeri pada saat hari pemungutan suara dicatat oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara luar negeri dalam daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri dan dilaporkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri. (infoPublik/nus)
BACA JUGA