Pemerintah Tetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah menetapkan 15 Januari sebagai Hari Desa melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.

Dilansir setkab.go.id, Senin (5/8/2024), dalam Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses di laman JDIH Sekretariat Kabinet, tertulis, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa.” Penetapan itu didasari oleh pertimbangan bahwa desa, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Keppres tersebut menjelaskan, “Untuk memperkuat peran desa dan dalam rangka membangun pemahaman masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan, perlu ditetapkan Hari Desa. Ini bertujuan agar desa dijadikan sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Selain itu, Hari Desa juga bertujuan untuk mempublikasikan kemajuan desa.”

Penetapan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa mengacu pada tanggal diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa “diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014 merupakan momentum penting yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Dalam Diktum Kedua, Keppres ini menegaskan bahwa Hari Desa bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 23/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 31 Juli 2024. (ip/red)

Tinggalkan Komentar