Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial, Harum: Lebih Humanis

Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim bersepakat untuk mulai berkolaborasi menerapkan penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana bertempat di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (9/12/2025).
Penandatanganan ini juga dilakukan antara bupati dan wali kota se-Kaltim dengan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Kaltim.
Turut hadir dalam acara tersebut, Wagub Kaltim Seno Aji dan Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Sugeng Riyanta.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) sangat mengapresiasi langkah ini. Sebagai kemaujuan dalam tindakan hukum di Kaltim.
Karena, penerapan pidana kerja sosial ini merupakan instrumen baru yang memiliki dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat sosial.
Hal ini, kata dia, sejalan dengan semangat hukum progresif dan nilai- nilai keadilan restoratif yang kini menjadi arah kebijakan penegakan hukum nasional.
Kebijakan nasional ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Saya ikut merancang UU ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” ujar Harum.
Tak Semua Kasus
Yang perlu dipahami, tindak Pidana Kerja Sosial ini bukan semua berlaku pada semua kasus.
Meski ia sangat setuju dengan model pidana kerja sosial ini. Kata dia, pidana kerja sosial ini hanya untuk tindak pidana yang ringan-ringan saja.
“Untuk kasus yang berat-berat, hukumannya harus tetap berat. Kalau tidak, nanti semua mau melanggar hukum,” tegasnya.
Penerapan pidana kerja sosial ini akan menjadi pembaharuan dalam pemidanaan dan pemberian hukuman.
Pidana kerja sosial harus tetap sesuai aturan, efektif dan tepat sasaran. Sebab itu diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih baik antara Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Perlu kerja sama dalam pengawasannya agar proses berjalan baik. Tujuannya agar berdampak baik untuk pelaku dan lingkungan sosialnya,” ucap Gubernur Harum.
Butuh Dukungan Pemda
Langkah kebijakan tindak pidana sosial ini tak bisa dijalankan tanpa persetujuan atau kolaborasi lintas sektor. Tapi perlu dukungan juga dari Pemda.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc Prof Dr Supardi. Kata dia, pemerintah daerah, OPD, serta pihak ketiga seperti pelaku CSR sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan sistem baru tersebut.
Menurutnya, hukum harus memanusiakan manusia, menyejahterakan dan mengurangi dampak pemidanaan umum. Sistem pidana kerja sosial akan mereduksi tahanan yang masuk rumah tahanan.
“Untuk pelaksanaannya, kita akan dukung PT Jamkrindo melalui CSR. Harapannya, BUMN lain nanti bisa terlibat dalam kerja sama ini,” katanya. (san/red/ADVDiskominfoKaltim)
