Dirjen Pajak Kaltimtara Sita Puluhan Aset Wajib Pajak Senilai Rp3,8 Miliar
Dirjen pajak Kaltimtara berhasil menyita aset senilai Rp3,8 miliar dari 12 wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp24 miliar.
Selasa 17 Oktober 2023. Delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di wilayah kerja Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltimtata telah melakukan penyitaan terhadap belasan aset yang menunggak pajak.
Adapun kegiatan penyitaan ini telah menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang
belum melunasi utang pajaknya dengan total tunggakan pajak hingga Rp24 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara, Teddy Heriyanto mengungkapkan Dirjen Pajak Kaltimtara telah melakukan penyitaan terhadap belasan aset penunggak pajak, hingga Rp3,8 miliar dari total tunggakan Rp24 miliar.
“Kegiatan penyitaan serentak ini telah menyita 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan 2 unit kendaraan alat berat milik 12 wajib pajak yang
belum melunasi utangnya,” ungkapnya, Selasa 17 Oktober 2023 melalui siaran pers nomor SP-9/WPJ.14/2023
Lebih lanjut, Teddy mengatakan pengambilan aset ini dimulai dengan mengirimkan surat teguran dari KPP kepada wajib pajak mengenai pajak yang harus dibayarkan. Namun, jika wajib pajak tidak segera melunasi dalam waktu 21 hari. KPP akan menterbirkan surat paksa.
“Surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh JSPN kepada wajib pajak/penanggung pajak. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penyitaan,” terangnya.
Penyitaan aset-aset ini telah sesuai dengan peraturan perundang-undang nomor 19 Tahun 2000, tentang penagihan pajak dengan surat paksa yang telah mengalami beberapa perubahan.
“Sebelumnya, penyitaan aset sesuai dengan undang-undang nomor 19 Tahun 1997 namun telah mengalami beberapa kali perubahan,” katanya.
Teddy menegaskan tindakan penyitaan ini merupakan tindakan juru sita pajak yang menyita barang penanggung pajak, sebagai jaminan untuk melunasi utang pajak.
“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, JSPN akan menyegel barang-barang tersebut dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita,” katanya.
Dengan adanya penyitaan aset ini. Teddy mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum,” pungkasnya. (dmy/nus)
BACA JUGA