Isran Noor, Gubernur Kaltim yang Pernah Ikut Konvensi Capres

isran noor keluargan edaran larangan gratifikasi
Isran Noor, Gubernur Kaltim yang Pernah Ikut Konvensi Capres

Nama Isran Noor belakangan banyak terdengar di media, seiring pemindahan ibu kota negara (IKN) dari Jakarta ke Kaltim. Tak mengherankan mengingat pria kelahiran 20 September 1957 ini adalah Gubernur Kaltim yang menjabat sejak 1 Oktober 2018.

Dia pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur (Kutim) periode 2009-2015. Juga pernah menjabat sebagai ketua umum APKASI. Menariknya, Isran pernah mengikuti konvensi calon presiden (Capres) yang diadakan Partai Demokrat namun tidak lolos.

Pria berdarah Kutai dan Bugis ini mulai menjabat sebagai Bupati Kutim pada tanggal 4 Februari 2009 menggantikan Awang Faroek Ishak yang terpilih sebagai Gubernur Kaltim periode 2008–2013.

Sebelumnya, Isran merupakan Wakil Bupati Kutim bersama dengan Awang Faroek setelah memenangkan Pilkada pada Desember 2005. Dan dilantik sebagai pasangan terpilih bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kutim pada tanggal 13 Februari 2006

Pada Pilkada Kutim untuk masa jabatan 2011-2016, Isran mendaftar menjadi kandidat calon bupati Kutim, berpasangan dengan calon wakil bupati Ardiansyah. Pilkada Kutim dilaksanakan pada tanggal 27 November 2010.

Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang digelar KPUD Kutim, Isran-Ardiansyah mendapatkan dukungan lebih dari separuh pemilih, yaitu sebanyak 51,10 persen.

Pada 30 Maret 2015, Isran resmi berhenti sebagai bupati. Sejak tanggal 23 Juni 2015 Isran Noor menjadi Plt Ketua Umum PKPI setelah Sutiyoso mengundurkan diri perihal pencalonannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara.

Isran lantas maju dalam Pilkada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 sebagai calon gubernur (cagub), berdampingan dengan calon wakil gubernur (Cawagub) Hadi Mulyadi. Suami Norbaiti ini didukung Partai Gerindra, PKS, dan PAN.

Dalam pilgub ini Isran-Hadi mendapatkan suara terbanyak dan menjadi pasangan Gubernur-Wagub Kaltim terpilih. Dalam masa kampanye, pasangan ini mengusung jargon “Kaltim Berdaulat”.

Lulusan S3 Universitas Padjajaran ini memulai kariernya sebagai PNS Pemprov Kaltim pada 1981. Dia tercatat pernah menjabat Kepala Bidang Usaha Pertanian Pemprov Kaltim dalam rentang 1996–2000, dan Asisten Ekbang Setdakab Kutim tahun 2001–2004, hingga akhirnya menjadi Wabup Kutim.

Semasa kuliah Isran aktif berorganisasi, tercatat pernah menjadi Ketua Badan Perwakilan Mahasiswa (BEM) Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman san Anggota Pengurus Badan Koordinasi Kemahasiswaan (BKK).

Isran juga pernah menjadi anggota Pengurus Kiasgoro Kaltim, Ketua Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia (PERHIPTANI) Provinsi Kaltim dan Sekretaris Harian Brunai-Indonesia-Malaysia-Philipines East Asia Growth Area (BIMP EAGA).

Jabatan di bidang politik yang diembannya meliputi Ketua DPC Partai Demokrat Kutim, Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim, Ketua Umum Apkasi, Ketua Umum Perhiptani, Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Ketua Umum PP IKA Unmul, hingga kini menjadi Ketua DPW Partai NasDem Kaltim yang dijabat sejak 2020.

Sejumlah kontroversi mengikuti perjalanan politik Isran Noor. Dia pernah dipanggil KPK terkait dengan kasus pencucian uang, Isran diperiksa terkait kepemilikan lahan tambang Nazaruddin di Kutai Timur seluas 10 ribu hektare. Isran juga pernah mengkritik kinerja KPK, yang menurutnya melakukan pelanggaran hak-hak asasi manusia. (*)

Tinggalkan Komentar